Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AHY Lewatkan Kesempatan Disandingkan dengan Gibran

        AHY Lewatkan Kesempatan Disandingkan dengan Gibran Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak melewatkan kesempatan untuk disandingkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres mendatang.

        Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menilai hal itu bisa terjadi jika AHY menyatakan agar masyarakat belajar dari pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bukan dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

        "Kalau saja redaksinya kita geser sedikit jadi begini : "AHY : Kita Patut Belajar dari Pemerintahan Jokowi" hasilnya akan jauh lebih bagus buat AHY," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (7/9).

        Menurut Dedy, dengan pernyataan tersebut, AHY akan menjadi bahan perbincangan publik yang lebih hangat, bahkan bisa menimbulkan spekulasi politik.

        "Misalkan. AHY sudah jadi termul bersemangat Atau AHY berpotensi berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka di masa depan," ungkapnya.

        Dedy menambahkan, kedua kemungkinan itu sangat mungkin terjadi mengingat politik Indonesia bersifat cair dan terbuka.

        Sebelumnya, AHY dalam pidatonya memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2026), mengatakan masyarakat patut belajar dari dua periode pemerintahan SBY, khususnya dalam transisi kekuasaan dan penjagaan pilar demokrasi.

        Baca Juga: Fondasi Perdamaian Menurut Jokowi: Pemimpin dan Rakyat Saling Mengerti

        "Kita patut belajar dari 10 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk ketika pergantian kekuasaan berlangsung damai dan demokratis setelah dua periode," ujar AHY.

        Ia menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah milik seseorang atau kelompok untuk selamanya, melainkan amanah rakyat yang memiliki batas waktu sesuai undang-undang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: