Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya ke Pramono: Kalau Uangnya Kebanyakan, Buat Apa Utang?

        Purbaya ke Pramono: Kalau Uangnya Kebanyakan, Buat Apa Utang? Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merespons Pemprov DKI dalam rencana penerbitan obligasi daerah (municipal Bond). Purbaya menilai, penerbitan surat utang daerah tidak perlu dilakukan apabila kapasitas keuangan daerah sebenarnya masih mencukupi untuk membiayai program pembangunan.

        Menurutnya, penggunaan instrumen utang daerah harus dihitung secara matang berdasarkan kebutuhan riil dan kondisi kas daerah.

        "Kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang? Tapi kalau memang kerasa perlu, ya enggak apa-apa," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (7/9/2026).

        Purbaya menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mempelajari detail permohonan izin resmi terkait penerbitan obligasi tersebut. 

        Namun, dari sudut pandang pengelolaan fiskal, pemerintah pusat mengingatkan agar setiap daerah termasuk DKI Jakarta tidak terburu-buru menambah beban pinjaman jika tidak mendesak.

        "Nanti saya pelajari lagi. Saya pikir seharusnya sih enggak (perlu ngutang). Harus hati-hati aja," tambahnya.

        Penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH)

        Selain sorotan terhadap rencana obligasi, Purbaya juga merespons isu terkait alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta. 

        Ia menjelaskan bahwa besaran penyaluran DBH ke daerah selalu disesuaikan dengan skema dan kondisi kemampuan keuangan negara yang tercantum dalam Undang-Undang APBN.

        Baca Juga: Cuekin Saran Purbaya, Pramono: Bangun Jakarta Itu Perlu Duit Banyak

        Baca Juga: Pramono Anung Lawan Purbaya Soal Obligasi Daerah

        Pemerintah pusat, lanjut Purbaya, harus menjaga keseimbangan alokasi anggaran di tengah keterbatasan fiskal (scarcity), sehingga penyesuaian DBH maupun evaluasi terhadap izin pinjaman daerah dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi secara nasional maupun daerah.

        "DBH-nya disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah. Undang-Undang APBN ketentuannya memang seperti itu," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: