Kredit Foto: Andi Hidayat
Pernyataan mengejutkan datang dari DPR di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masih menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara terbuka membandingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan pemerintahan sebelumnya dan menyebut era saat ini jauh lebih demokratis.
Bukan hanya soal demokrasi, Habiburokhman juga menyinggung penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Menurutnya, gejala menjadikan hukum sebagai instrumen politik kini jauh lebih ringan dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
"Pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya," kata Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Sahroni: Kalaupun RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Belum Tentu Hasilnya Memuaskan
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman ketika membahas bagaimana RUU Perampasan Aset seharusnya dirancang agar tidak berubah menjadi senjata politik bagi penguasa. Ia mengaku memiliki pengalaman berada di luar pemerintahan sebelum akhirnya bergabung ke dalam pemerintahan.
Menurutnya, berada di posisi tersebut membuat dirinya merasakan langsung bagaimana sakitnya ketika hukum digunakan oleh penguasa untuk kepentingan politik maupun kekuasaan.
"Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan," ucapnya.
Pengalaman tersebut rupanya menjadi salah satu alasan Habiburokhman mengaku berhati-hati dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ia khawatir aturan yang saat ini disusun untuk memperkuat pemberantasan kejahatan justru dapat digunakan secara berbeda ketika kekuasaan berganti tangan di masa depan.
Baca Juga: Terungkap! Masyarakat Ternyata Lebih Puas terhadap Kinerja Prabowo Dibanding Gibran
Bagi Habiburokhman, persoalannya bukan hanya bagaimana aturan tersebut digunakan oleh pemerintah saat ini. DPR juga harus memikirkan kemungkinan ketika mereka tidak lagi berada di lingkaran kekuasaan dan berhadapan dengan pemerintahan yang berbeda.
Karena itu, ia mengatakan DPR terus memikirkan cara agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat abuse of power. Menurutnya, posisi sebagai pembuat undang-undang harus membuat anggota DPR mampu melihat aturan tersebut dari perspektif masyarakat maupun kelompok yang berada di luar kekuasaan.
"Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan," ujar Habiburokhman.
Pernyataan Habiburokhman ini sekaligus memperlihatkan dilema besar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Di satu sisi, aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan dan mempermudah negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun di sisi lain, kewenangan besar yang diberikan melalui sebuah undang-undang juga dikhawatirkan dapat disalahgunakan jika tidak dibatasi dan diawasi secara ketat.
Bagi Komisi III DPR, kekhawatiran tersebut perlu dipikirkan sejak awal. Sebab, kekuasaan dapat berganti dan orang-orang yang memegang kendali pemerintahan hari ini belum tentu berada di posisi yang sama pada masa mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: