Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR

        OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan kerangka pengaturan untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Saat ini, OJK menyiapkan dua rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang menjadi landasan pembentukan dan operasionalisasi bursa tersebut.

        Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan rancangan pertama mengatur mengenai tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada BMKS. Sementara rancangan kedua mengatur mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

        "Saat ini dapat saya sampaikan keduanya dalam tahap konsultasi publik termasuk nantinya konsep ini tentunya akan kami konsultasikan kepada DPR," ujar wanita akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

        Kiki menuturkan penyusunan kedua aturan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

        Selain menyiapkan regulasi, OJK juga memperkuat kapasitas kelembagaan untuk mendukung operasional BMKS. Persiapan mencakup fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan, termasuk penyiapan organisasi, sumber daya manusia, serta infrastruktur pendukung.

        OJK menilai pembentukan BMKS membutuhkan persiapan yang matang mengingat ekosistem mineral dan komoditas strategis memiliki cakupan yang luas dan kompleks.

        "Ekosistem mineral dan komunitas strategis yang luas dan komplek tentunya memerlukan persiapan serta penahapan yang matang dalam membentukan dan operasionalisasi bursanya.," jelasnya.

        Sejalan dengan proses tersebut, OJK menyusun proses bisnis, kerangka pengaturan, hingga mekanisme pengawasan secara komprehensif. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, infrastruktur pasar, serta tata kelola yang dibutuhkan agar perdagangan dapat berlangsung secara transparan, efisien, dan berintegritas.

        OJK juga terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam satuan tugas percepatan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, serta Bank Indonesia dan pelaku industri.

        Salah satu aspek yang tengah dibahas bersama para pemangku kepentingan adalah mekanisme pembentukan harga atau price discovery.

        Menurut Kiki, mekanisme price discovery untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis masih dalam tahap perumusan. Dalam prosesnya, OJK akan melihat praktik dan perkembangan harga komoditas di bursa global maupun domestik.

        Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Transisi Pengawasan Bursa Mineral

        Baca Juga: Mulai 1 Januari 2027, Transaksi Tambang Hingga Sawit Wajib Lewat Bursa Mineral

        "Pembahasan ini tentunya harus didasari dengan semangat bahwa kehadiran atau keberadaan BMKS ini diharapkan semakin memperkuat transparansi dalam pembentukan harga meningkatkan efisiensi perdagangan serta tentunya mendorong penciptaan nilai tambah komunitas nasional," ujarnya.

        Pembentukan bursa tersebut juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi sumber daya alam bagi perekonomian nasional dan memperkuat posisi strategis Indonesia sebagai salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis dunia.

        "Harapannya tentu seluruh SDA ini dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bangsa, dan negara kita," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: