Habiburokhman Akui RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Kriminalisasi, Singgung Integritas Aparat
Kredit Foto: DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati agar kewenangan yang diberikan tidak berubah menjadi alat kekuasaan. Menurutnya, aturan dengan cakupan luas membutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki integritas agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Habiburokhman secara khusus membandingkan penerapan perampasan aset di Indonesia dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ia menilai perbandingan tersebut tidak cukup hanya melihat isi regulasinya, tetapi juga harus mempertimbangkan kualitas aparat yang akan menjalankannya.
"Yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju? Dengan standar pengaturan yang demikian luas," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR bersama advokat terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia kemudian menyinggung sejumlah risiko yang harus diantisipasi ketika kewenangan perampasan aset diterapkan. Habiburokhman menyebut aparat di negara maju sebagai pembanding karena menurutnya mereka tidak melakukan suap maupun mengkriminalisasi lawan politik dan masyarakat yang kritis.
"Ya kalau di negara maju sih oke, mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkutat pada upaya mengejar dan mengambil kembali aset hasil tindak pidana. DPR juga menghadapi tantangan untuk memastikan kewenangan tersebut memiliki batas yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan itu juga ditegaskan Komisi III dalam pembahasan terbaru. Habiburokhman menyatakan regulasi tersebut tidak boleh menjadi instrumen politik praktis atau digunakan untuk menekan masyarakat yang bersikap kritis.
Menurut Habiburokhman, persoalan integritas aparat menjadi semakin penting karena ruang lingkup RUU Perampasan Aset dirancang cukup luas. Komisi III sebelumnya menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan aturan tersebut karena dinilai memiliki karakter mirip tindak pidana korupsi dan berdampak besar terhadap negara maupun masyarakat.
"Padahal 13 itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak. Dan itu selama ini menjadi PR bagi kita ya kan, bagaimana asset recovery," kata Habiburokhman.
Dengan cakupan tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, kewenangan yang semakin luas juga membuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban aparat menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi.
Habiburokhman sebelumnya juga menjelaskan bahwa Komisi III perlu melakukan pembahasan secara hati-hati karena konsep perampasan aset merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia menyebut proses penyusunan regulasi tersebut membutuhkan waktu agar substansinya tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.
Di sisi lain, Habiburokhman membantah anggapan bahwa DPR sengaja memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa meskipun usulan mengenai perampasan aset telah muncul sejak 2008, RUU tersebut baru masuk Prolegnas dan dibahas DPR pada 2025.
"Yang pertama soal kita disebut lama meresponsnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak tahun 2008. Tapi padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: DPR Bantah RUU Perampasan Aset Bakal Jadi Senjata Politik Prabowo
Ia kemudian membandingkan perjalanan RUU Perampasan Aset dengan KUHP dan KUHAP yang juga membutuhkan waktu panjang sebelum akhirnya menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Menurutnya, lamanya proses legislasi tidak otomatis menunjukkan DPR tidak bekerja, terutama ketika regulasi yang disusun memiliki konsekuensi luas terhadap penegakan hukum.
Meski proses pembahasan masih berlangsung, DPR telah menetapkan tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut sebelumnya disepakati dalam rapat paripurna setelah DPR menerima laporan perkembangan penyusunan regulasi dari Komisi III.
Ketua Komisi III bahkan menyebut tenggat tersebut bukan sekadar target, melainkan kepastian bahwa RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada Desember 2026. Sebelum mencapai tahap tersebut, pembahasan masih harus melewati sejumlah tahapan legislasi bersama pemerintah, termasuk harmonisasi dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM.
Karena itu, tantangan DPR bukan hanya memastikan RUU Perampasan Aset selesai sesuai tenggat. Regulasi tersebut juga harus memiliki batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta jaminan perlindungan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi alat untuk menekan masyarakat, lawan politik, maupun pihak yang menyampaikan kritik.
Efektivitas RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada bagaimana aturan tersebut dijalankan setelah disahkan. Peringatan Habiburokhman mengenai integritas aparat menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset harus berjalan beriringan dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama