Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Panggil 5 Saksi dari BUMN hingga BGN

        Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Panggil 5 Saksi dari BUMN hingga BGN Kredit Foto: Kejagung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

        Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (8/9/2026).

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

        “Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam beberapa perkara. Terhadap perkara tata kelola MBG di BGN, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 5 orang saksi,” ujar Anang, dikutip dari siaran pers virtual, Rabu (9/9/2026).

        Lima saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur, yakni MN dari Yayasan KU, AFR selaku pegawai BUMN, GHPS selaku aparatur sipil negara (ASN) pada BGN, serta AA dan DR yang juga merupakan pegawai BUMN.

        Baca Juga: BGN Sewa Gedung Merah Putih, Bos Telkom Malah Lihat Peluang Bisnis Baru

        Baca Juga: BGN Tutup 1.999 Dapur SPPG yang Tak Daftar SLHS

        Baca Juga: DPR Usul Anggaran MBG Dialihkan untuk Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS

        Anang mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian hukum sekaligus melengkapi berkas perkara terkait dugaan penyelewengan dalam tata kelola program MBG di BGN.

        Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: