Kredit Foto: Ist
Peredaran rokok ilegal dinilai mulai menekan ekosistem industri hasil tembakau (IHT), mulai dari produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga penerimaan negara dan daerah.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3%. Kondisi tersebut turut tercermin dari kinerja sektor industri hasil tembakau yang terus mengalami kontraksi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Yulia Astuti mengatakan rokok ilegal merugikan industri tembakau legal beserta seluruh ekosistem yang bergantung pada sektor tersebut.
"Kami dari Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jakarta, Kementerian Keuangan yang terus melakukan upaya penindakan terkait dengan rokok ilegal," kata Yulia di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu (9/9/2026).
Yulia mengungkapkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor industri hasil tembakau yang pada 2024 masih mencapai 3,49%, kemudian turun menjadi minus 1,37%. Pada kuartal II 2026, sektor tersebut kembali terkontraksi menjadi minus 1,96%.
Menurut Yulia, penurunan kinerja industri juga berdampak terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor yang ikut memberikan tekanan terhadap industri legal dan penerimaan fiskal.
"Sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai dari hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini," jelasnya.
Tekanan terhadap industri tembakau legal juga berpotensi merembet ke sektor ketenagakerjaan. Yulia menyebut ekosistem IHT dan sektor yang terkait dengannya menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja.
Menurut dia, jika produksi terus mengalami tekanan, industri berpotensi melakukan pengurangan waktu maupun hari kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta," ucap Yulia.
Dampak Rokok Ilegal Menjalar ke Petani Tembakau
Persoalan tidak berhenti di sektor industri hilir. Menurut Yulia, penurunan produksi rokok dalam negeri juga berpotensi mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari petani.
Ia mengatakan stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di sejumlah pabrik hasil tembakau.
"Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau. Sehingga, hal ini berpotensi berkurangnya juga serapan daripada tembakau pada musim-musim panen daripada sisi hulunya," ujarnya.
Artinya, tekanan akibat rokok ilegal berpotensi dirasakan sepanjang rantai pasok, mulai dari petani tembakau hingga produsen dan pekerja di industri hasil tembakau.
Pajak Rokok DKI Turun Rp77 Miliar
Dampak terhadap penerimaan daerah juga mulai terlihat di DKI Jakarta. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan pajak rokok menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun.
Namun, hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak rokok justru turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Untuk periode 2026 per Agustus, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok. Tahun lalu Rp521 miliar per Agustus 2025, dan Agustus 2026 itu di Rp444 miliar. Artinya, ada penurunan," ungkap Elvarinsa.
Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak rokok DKI Jakarta hingga Agustus 2026 turun sekitar Rp77 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Elvarinsa berharap penindakan terhadap rokok ilegal dapat diperkuat sehingga turut mendorong peningkatan penerimaan daerah.
"Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok," imbuhnya.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting bagi Bea Cukai. Karena itu, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan fiskal, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstansi," kata Hendri.
Menurutnya, sinergi dengan Kemenperin diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Hendri juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung 'gerakan gempur rokok ilegal'. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi rokok ilegal," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: