Ahli Hukum Ingatkan: Gibran Tak Penuhi Syarat, Chaos Jika Dipaksakan Jadi Presiden
Kredit Foto: Istimewa
Advokat Subhan Palal mengklaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk duduk di posisinya sekarang sebagai Wapres.
Menurutnya, jika Presiden Prabowo Subianto lengser sebelum masa jabatannya berakhir, maka Gibran tidak bisa otomatis naik menggantikannya.
"Enggak bisa, karena syaratnya presiden dan syarat wakil presiden sama. Harus sama di undang-undang, sama punya derajat sama syaratnya," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (10/9).
"Karena apa? Di negara sistem presidensiil kayak kita itu, syarat antar presiden dan wakil presiden sama, karena sewaktu-waktu bila presiden berhalangan, wakilnya naik," imbuhnya.
Subhan merujuk pada Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurutnya, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU tersebut, karena menggunakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024.
Dalam UU tersebut, syarat pendidikan calon wakil presiden minimal adalah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Penjelasan sekolah sederajat mencakup SMLB, Pondok Pesantren Salafi, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Menurut Subhan, lulusan SLTA luar negeri tidak diakui dalam UU tersebut.
"Nah, karena ini syaratnya enggak terpenuhi, enggak bisa naik dia jadi wakil presiden. Kalau nanti dipaksakan naik, saya khawatir chaos. Kekuasaannya chaos. Karena apa? Enggak mau memenuhi syarat dia," tegasnya.
Sebagai informasi, Suket Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini menyasar Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kemendikbud pada 2019.
Baca Juga: Sayembara Ijazah Gibran Resmi Ditutup! Raup Rp10,28 Miliar dari 306 Penyumbang
Dokumen tersebut menyatakan bahwa riwayat studi Gibran di Grade 12 UTS Insearch (Sydney, Australia) disetarakan dengan jenjang SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Penggugat menilai dokumen asli yang menjadi dasar penyetaraan tidak transparan dan dianggap cacat hukum. Kritikus seperti Roy Suryo juga mempermasalahkan mengapa bentuknya berupa Surat Keterangan, bukan Surat Keputusan resmi penyetaraan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: