Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK

        Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran).

        Ketua Umum Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran), Reyhan Restuansyah, menilai hasil Pilpres 2024 telah sah secara konstitusional. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati hak demokrasi Denny Indrayana untuk mengajukan permohonan ke MK.

        Reyhan justru mempertanyakan waktu pengajuan gugatan tersebut yang dilakukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 selesai.

        “Saya kembali menegaskan hasil Pemilu 2024 itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang,” kata Reyhan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/9/2026).

        Reyhan menduga gugatan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan sengketa hasil pemilu. Ia mencurigai terdapat agenda politik yang lebih jauh, termasuk dugaan upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        “Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

        Menurut Reyhan, hasil Pilpres 2024 telah melalui tahapan resmi penyelenggaraan pemilu dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Selain itu, sengketa hasil Pilpres 2024 juga telah melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.

        Atas dasar itu, Reyhan mempertanyakan alasan gugatan kembali diajukan setelah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran berjalan hampir dua tahun.

        “Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih memahami aturan mekanisme pemilihan umum,” katanya.

        Ia juga mempertanyakan apakah gugatan tersebut berkaitan dengan upaya mengganggu pemerintahan Prabowo-Gibran yang tengah berjalan.

        “Apa ada upaya melakukan penjegalan pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang membangun perekonomian Indonesia?” ujar Reyhan.

        Reyhan kemudian menduga terdapat kekuatan politik yang berada di belakang langkah Denny Indrayana.

        Ia mengaku curiga karena Denny kembali muncul ke ruang publik dengan membawa isu gugatan terhadap Gibran setelah lama berada di luar negeri.

        “Saya menduga ada partai besar yang membackingi aksi Denny Indrayana, tidak mungkin seorang Denny Indrayana muncul begitu saja ke publik,” ucapnya.

        Reyhan juga menyinggung perkara hukum yang pernah dikaitkan dengan Denny Indrayana dan keberadaannya di Australia.

        Menurut dia, kemunculan Denny dalam gugatan terbaru tersebut seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

        “10 tahun Denny Indrayana melarikan diri ke Australia dengan kasus payment gateway, ini kesempatan buat aparat penegak hukum untuk kembali menangkap Denny,” tandas Reyhan.

        Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (10/9/2026).

        Mereka mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

        Baca Juga: Gibran Dicegat Mahasiswa di Depan RS, Kritik Karhutla Kalsel Langsung Disampaikan ke Wapres

        Baca Juga: Non-Partai tapi Bukan Gibran, Tiga Sosok Ini Miliki Peluang Besar Jadi Cawapresnya Prabowo

        Selain diskualifikasi, pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan Gibran, penetapan hasil Pilpres 2024 hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

        Pemohon bahkan meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

        Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengakui permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024. Namun, pemohon meminta MK mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa perkara tersebut.

        Sementara itu, respons Aliansi Gibran menunjukkan bahwa gugatan tersebut berpotensi kembali membuka perdebatan politik dan hukum mengenai pencalonan serta hasil Pilpres 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: