Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asuransi Astra Ungkap Alasan Delay Penerbangan akibat Erupsi Tak Bisa Diklaim

        Asuransi Astra Ungkap Alasan Delay Penerbangan akibat Erupsi Tak Bisa Diklaim Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) menegaskan kerugian akibat keterlambatan atau pembatalan penerbangan tidak otomatis dapat diklaim melalui asuransi perjalanan apabila risiko tersebut sudah dapat dipastikan saat polis dibeli.

        Technical & Operation Director Asuransi Astra Mulia K. B. Siregar mengatakan asuransi pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap risiko yang masih mungkin terjadi. Karena itu, pembelian polis setelah suatu kejadian terjadi dapat membuat kerugian yang sudah dapat diperkirakan tidak ditanggung.

        “Di dalam salah satu bagian polis itu ada bagian pengecualian. Salah satunya itu adalah kalau pembelian dilakukan pada saat sebuah kerugian sudah dapat diperkirakan terjadi, maka polisnya tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Ini adalah pengertian yang sangat mendasar mengenai asuransi,” kata Mulia dalam media conference “Transformation Beyond The Screen”, Jumat (11/9/2026).

        Mulia mencontohkan kondisi penerbangan yang terganggu akibat erupsi. Jika erupsi sudah terjadi dan dampaknya terhadap penerbangan telah diketahui, risiko keterlambatan atau pembatalan yang ditimbulkan tidak lagi dipandang sebagai risiko yang belum terjadi.

        “Kalau erupsi sudah terjadi, sudah bukan risiko erupsi lagi. Kaitannya dengan Garda Trip atau asuransi perjalanan, salah satu yang di-cover adalah delay atau cancellation, sehingga delay atau cancellation itu sudah hal yang pasti,” jelasnya.

        Dengan demikian, pembelian polis setelah gangguan penerbangan terjadi tidak otomatis memberikan hak klaim atas kerugian yang telah dapat diperkirakan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengecualian dalam polis asuransi perjalanan.

        Baca Juga: Presdir Asuransi Bintang Mundur, Ini Alasan dan Kondisi Terbaru ASBI

        Baca Juga: LPS Sebut Tak Semua Asuransi Langsung Masuk Cakupan Aktif Penjaminan Polis

        Baca Juga: ​Kalah dari Singapura hingga Filipina, Penetrasi Asuransi RI Tertinggal di ASEAN

        Mulia mengatakan perlindungan asuransi perjalanan tidak hanya mencakup keterlambatan dan pembatalan penerbangan. Risiko lain, seperti biaya medis, tetap dapat ditanggung sesuai dengan ketentuan polis.

        “Delay and cancellation itu basically, kalau sudah pasti, itu tidak akan di-cover dan dicek untuk asuransi perjalanan lainnya pun, itu berlaku standar. Untuk risiko medical cost-nya, itu tetap di-cover,” sebut Mulia.

        Di sisi lain, Asuransi Astra menyebut kinerja produk asuransi perjalanannya masih positif. Premi Garda Trip saat ini berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp750 juta per tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: