Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UNIC Ubah Anggaran Dasar, Ada Sinyal Right Issue?

        UNIC Ubah Anggaran Dasar, Ada Sinyal Right Issue? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC) menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

        Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (14/9/2026), keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) UNIC yang digelar pada 10 September 2026.

        Rapat tersebut memenuhi kuorum dengan kehadiran pemegang saham yang mewakili 292.700.776 saham atau 76,36% dari total saham dengan hak suara yang sah dan telah diterbitkan perseroan.

        Dalam agenda tunggal rapat, seluruh pemegang saham yang hadir menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha agar sesuai dengan KBLI 2025. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan, pembaruan, maupun rumusan lain yang mungkin ditetapkan oleh instansi atau pejabat berwenang.

        RUPSLB juga memberikan kuasa kepada Direksi UNIC untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan keputusan tersebut. Kewenangan itu mencakup menuangkan keputusan rapat ke dalam akta notaris, mengubah atau menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar, menandatangani dokumen yang diperlukan, hingga mengajukan permohonan persetujuan kepada instansi yang berwenang.

        Baca Juga: FORU Gelar Right Issue Rp27,1 Triliun, Siap Masuk ke Bisnis Tambang

        Baca Juga: Bank Kasikorn (BMAS) Siap Right Issue Rp1 Triliun, Ini Penggunaannya

        Baca Juga: KOTA Bidik Dana Rp4,4 Triliun dari Right Issue, Siapkan Akuisisi Lahan 571 Hektar

        Perubahan Anggaran Dasar ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aksi korporasi lanjutan, termasuk right issue. Namun, berdasarkan keputusan RUPSLB pada 10 September 2026, perseroan belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan right issue.

        Dengan demikian, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar yang disetujui pemegang saham saat ini ditujukan untuk menyesuaikan kegiatan usaha UNIC dengan KBLI 2025. Setiap rencana aksi korporasi, termasuk right issue, masih harus menunggu pengumuman atau keputusan resmi dari perseroan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: