Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Roy Suryo Buka Suara Soal Penundaan Perkara: Hukum yang Mengatur!

        Kubu Roy Suryo Buka Suara Soal Penundaan Perkara: Hukum yang Mengatur! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja menunda sidang pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, penundaan tersebut terjadi karena ketentuan hukum acara pidana, bukan karena kubu Roy Suryo berupaya mengulur waktu.

        Gafur menyampaikan hal tersebut seusai menyerahkan kesimpulan permohonan praperadilan kelima kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Ia menegaskan perjuangan kubu Roy Suryo dalam perkara tersebut sebenarnya bukan berada di tahap praperadilan, melainkan pada sidang pokok perkara.

        “Sesungguhnya perjuangan kami dalam perkara ini bukan di praperadilan,” ujar Gafur. Ia menjelaskan praperadilan hanya digunakan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik berdasarkan KUHAP, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum, pelanggaran prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan.

        “Tetapi sesungguhnya perjuangan kami dalam perkara ini adalah pada pokok perkara. Dan pokok perkara itu akan kita mulai sidang kick off-nya atau pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum itu beberapa hari ke depan, Kamis tanggal 17 September 2026,” jelasnya.

        Gafur juga membantah permohonan praperadilan yang diajukan kubu Roy Suryo dimaksudkan untuk mengulur-ulur waktu dimulainya persidangan pokok perkara. Ia menilai narasi yang menyebut pihaknya sengaja menunda persidangan justru tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

        “Itu narasi-narasi yang tidak sesuai dengan spirit dan semangat hukum acara pidana yang baru. Jadi bukan kami yang menunda pokok perkara. Yang menunda pokok perkara itu adalah hukum itu sendiri,” tegasnya.

        Menurut Gafur, ketentuan dalam KUHAP baru mengatur bahwa pengajuan praperadilan oleh tersangka berdampak pada penundaan pemeriksaan pokok perkara. Ia merujuk Pasal 163 ayat 1 huruf B yang disebut mengatur bahwa pokok perkara harus ditunda ketika tersangka mengajukan permohonan praperadilan.

        “Yang menunda dan membuat pokok perkara menunggu itu bukan kami, tetapi hukum acara pidananya sendiri yang mengatur demikian.” Gafur mengatakan ketentuan tersebut berkaitan dengan hak tersangka yang didahulukan dalam proses hukum.

        Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Ada Tim Hukum Baru, Sosoknya Baru Bikin Gebrakan di MK

        “Kenapa? Karena dalam KUHAP yang baru, tersangka haknya didahulukan. Bukan pelapor. Tersangka yang didahulukan yaitu apa? Tersangka mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, termasuk juga dalam pencekalan,” beber Gafur.

        Sidang pokok perkara Roy Suryo dijadwalkan dimulai di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Agenda perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: