Kredit Foto: Istimewa
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palaka menyentil pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menggelar sayembara terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dedy menilai perdebatan mengenai syarat pencalonan pada Pilpres 2024, khususnya yang berkaitan dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, seharusnya sudah selesai.
"Soal syarat macam-macam untuk urusan Pilpres sudah selesai. KPU sudah periksa, Bawaslu sudah periksa, MK (Mahkamah Konstitusi) sudah periksa," tegas Dedy dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Dedy mengatakan proses pencalonan peserta Pilpres 2024 telah melalui pemeriksaan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Setelah Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024, sengketa hasil pemilu juga telah diperiksa Mahkamah Konstitusi melalui gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 dan 03.
"Hasilnya setelah diperiksa MK, tidak ada yang bisa dijadikan alasan untuk membatalkan hasil pemilu," ujarnya.
Karena itu, Dedy mempertanyakan langkah Denny Indrayana yang kembali mengangkat persoalan tersebut melalui sayembara.
Menurut dia, jalur konstitusional terkait hasil Pilpres 2024 telah dilalui sehingga tidak ada lagi proses hukum yang dapat digunakan untuk membatalkan hasil pemilu.
"Sekarang, karena tidak ada lagi pintu-pintu konstitusional yang terbuka, maka orang-orang seperti Denny Indrayana bikin sayembara," katanya.
Dedy memperkirakan perdebatan mengenai hasil Pilpres 2024 dan posisi Gibran Rakabuming Raka masih akan terus muncul.
Menurut dia, narasi tersebut akan tetap bergulir hingga Gibran nantinya menjadi Presiden Republik Indonesia.
"Ya begitulah seterusnya sampai Gibran Rakabuming Raka jadi Presiden Republik Indonesia," pungkas Dedy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: