Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Di-PHP Setahun!' Gubernur Maluku Utara Sherly Keluhkan 16 Ribu Hektare TORA Belum Dibagikan

        'Di-PHP Setahun!' Gubernur Maluku Utara Sherly Keluhkan 16 Ribu Hektare TORA Belum Dibagikan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan proses redistribusi 16 ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang disebut sudah diverifikasi dan dinyatakan clear, tetapi belum juga bisa dibagikan kepada masyarakat. Kondisi tersebut bahkan membuat Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut Sherly seperti “di-PHP” selama satu tahun.

        Pernyataan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Sherly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rifqi mempertanyakan lamanya proses tersebut setelah Sherly menyebut pengajuan lahan sudah dilakukan sejak akhir 2025.

        “Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.

        Sherly membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan proses redistribusi lahan tersebut dapat dieksekusi. Mendengar jawaban itu, Rifqi langsung menyinggung persoalan tersebut kepada Wakil Menteri ATR/BPN yang hadir dalam rapat.

        “Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” ujar Rifqi.

        Persoalan tersebut bermula dari masih besarnya potensi TORA di Maluku Utara yang belum selesai dibagikan kepada masyarakat. Dari total 36.200 hektare potensi TORA, baru sekitar 11.700 hektare atau 32 persen yang disebut sudah melalui proses redistribusi dan sertifikasi.

        Artinya, masih ada sekitar 24.500 hektare atau 68 persen yang belum selesai diproses. Dari sisa tersebut, Sherly mengatakan pemerintah daerah telah melakukan verifikasi terhadap sekitar 16 ribu hektare dan menyatakan lahan tersebut sudah clear.

        “Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” kata Sherly.

        Menurut Sherly, ketidakpastian tersebut menjadi persoalan serius bagi masyarakat Maluku Utara yang sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Ia menyebut sekitar 60 persen masyarakat di wilayah tersebut merupakan petani.

        “Di Maluku Utara itu 60% adalah petani, dan untuk mendukung program presiden hilirisasi kelapa, kami butuh kepastian legalitas dan redis. Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” kata Sherly.

        Bagi pemerintah daerah, redistribusi tanah bukan hanya persoalan pembagian lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tanah pertanian. Sertifikat dan kepastian hak atas tanah dinilai penting agar petani memiliki dasar hukum untuk terus mengelola lahannya.

        Sherly juga mengaitkan kepastian lahan dengan agenda hilirisasi kelapa yang menjadi salah satu program pemerintah. Menurut dia, program tersebut membutuhkan dukungan dari sektor hulu, termasuk kepastian bagi petani yang menjadi bagian dari rantai produksi.

        Ia menilai posisi gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) seharusnya tidak hanya membawa tanggung jawab, tetapi juga kewenangan untuk memastikan persoalan pertanahan dapat ditindaklanjuti. Karena itu, Sherly meminta adanya mekanisme yang membuat pemerintah daerah mengetahui secara jelas posisi setiap pengajuan lahan.

        “Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi Ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” paparnya.

        Menurut Sherly, informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah menyebut proses eksekusi lahan berada di Bank Tanah untuk kemudian dijadikan hak pengelolaan (HPL). Setelah itu, lahan tersebut dapat diberikan kepada petani dalam bentuk hak pakai sesuai mekanisme yang berlaku.

        Masalah lainnya, kata Sherly, adalah tidak adanya kepastian mengenai batas waktu penyelesaian proses tersebut. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan tenggat, misalnya 30 atau 60 hari, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan eskalasi jika proses tidak kunjung selesai.

        “ Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu,” ujarnya.

        Baca Juga: Bukan Ditangkap, Ini Pandangan Sherly Tjoanda Agar Staf Daerah 'Nurut' dan Bersih

        “Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai Ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya,” sambung dia.

        Sherly menilai kepastian waktu penting agar proses redistribusi tanah tidak berhenti hanya karena persoalan administratif yang tidak diketahui ujungnya. Dengan adanya batas waktu, pemerintah daerah juga dapat mengetahui apakah pengajuan tersebut masih membutuhkan kelengkapan, sedang diproses, atau menghadapi persoalan tertentu.

        Ia menambahkan, redistribusi lahan berpotensi membantu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mengurangi kemiskinan di Maluku Utara. Menurutnya, pemberian lahan sekitar 1 hingga 2 hektare kepada satu petani atau keluarga dapat menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan.

        “Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah clear. Jika pun belum clear, kami bisa ada satu sistem di mana dengan masuk kami tahu masalahnya di mana, ada di meja siapa, kami butuh apa, dengan kepastian,” jelasnya.

        Kini persoalan 16 ribu hektare TORA tersebut menjadi perhatian Komisi II DPR yang membidangi urusan pertanahan dan pemerintahan dalam negeri. Sorotan utama bukan hanya soal luas lahan yang belum dibagikan, tetapi juga mengapa proses yang telah berjalan sekitar satu tahun belum memberikan kepastian kepada pemerintah daerah dan masyarakat penerima manfaat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: