Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan tercatat hingga 31 Agustus 2026. Dari 23 emiten yang dikenai sanksi, beberapa di antaranya merupakan emiten dengan kapitalisasi dan nama besar, seperti PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, berdasarkan surat sanksi yang tersedia untuk ROTI dan BNBR, pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan aspek penunjukan Akuntan Publik (AP)/Kantor Akuntan Publik (KAP) serta transaksi material.
"Untuk ROTI, pelanggaran berkaitan dengan proses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan tahunan perseroan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Hasan menjelaskan, KAP yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan ROTI tahun buku 2023 dan 2024 telah ditunjuk serta disetujui Direksi sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Padahal, penunjukan KAP wajib dilakukan melalui keputusan RUPS sesuai ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023.
Atas pelanggaran tersebut, ROTI dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp150 juta.
Sedangkan BNBR dikenakan sanksi terkait pelanggaran ketentuan Transaksi Material. Hasan menyebut, salah satu perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman sebesar Rp4,816 triliun, atau setara dengan 115,87% dari ekuitas BNBR.
Namun, transaksi tersebut dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Menurut OJK, pemberi pinjaman dalam transaksi tersebut berbeda dengan pihak yang telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Pernyataan Efektif IPO SWAP Belum Terbit
Baca Juga: OJK Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Target Dana Maksimal Rp4,02 Triliun
Baca Juga: Danantara Guyur Rp2 Triliun ke Grup Bakrie
Selain itu, BNBR juga tidak menggunakan penilai independen, tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan penyampaian kepada OJK, serta belum memperoleh persetujuan RUPS terhadap pemberi pinjaman yang sebenarnya.
Atas pelanggaran tersebut, BNBR dikenakan sanksi denda sebesar Rp1,2 miliar.
Hasan menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK untuk memastikan perusahaan tercatat memenuhi ketentuan pasar modal, termasuk aspek tata kelola, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap investor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan