Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih Mulai Januari 2027

        OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih Mulai Januari 2027 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini sekaligus menjadi dasar peralihan kewenangan pengawasan BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

        Kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

        Dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (18/9/2026), penerbitan kedua POJK tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 132A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada BMKS.

        Kewenangan Bappebti Beralih ke OJK

        POJK 15/2026 mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Proses transisi disiapkan agar berjalan lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha.

        Peralihan kewenangan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya operasional BMKS. Adapun POJK 15/2026 telah berlaku sejak 17 September 2026.

        Sementara itu, POJK 16/2026 mengatur penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas pasar. Aturan ini juga mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

        BMKS dirancang sebagai ekosistem perdagangan yang terintegrasi, mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

        Baca Juga: OJK Targetkan Aturan Bursa Mineral Terbit 17 September, Operasi Mulai Januari 2027

        Baca Juga: BEI: 92 Anggota Bursa Siap Terapkan Harga Minimum Saham Rp1 Mulai 28 September

        Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Transisi Pengawasan Bursa Mineral

        Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib menerapkan prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

        Pengaturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko perdagangan mineral dan komoditas strategis.

        Selain itu, POJK 16/2026 memuat ketentuan mengenai pelindungan pengguna jasa untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.

        Melalui penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: