Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan independensi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) harus tetap terjaga setelah proses demutualisasi.
Ketentuan itu diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham BEI. Dalam aturan tersebut, demutualisasi ditujukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
Pengelolaan BEI juga wajib dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.
"Demutualisasi BEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis POJK 13 Tahun 2026 tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (21/9/2026).
Di dalam POJK 13/2026 membuka peluang bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Danantara, perseorangan, maupun badan hukum Indonesia untuk memiliki saham BEI. Namun, kepemilikan tersebut tetap dibatasi agar tidak mengganggu independensi bursa.
Baca Juga: Jelang Delisting, BEI: 17 Emiten Belum Buka Perkembangan Buyback Saham
Baca Juga: BEI Buka Peluang IPO Usai Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue
Baca Juga: BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan Demutualisasi OJK
Setiap pemegang saham dapat memiliki saham BEI secara kumulatif maksimal 5% dari seluruh saham yang telah diterbitkan. Kepemilikan di atas batas tersebut tetap dimungkinkan dengan persetujuan OJK.
Persetujuan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan rekam jejak, kemampuan permodalan, komitmen, serta kontribusi pihak terkait terhadap pengembangan bursa.
Di sisi lain, OJK melarang satu pihak menguasai saham BEI secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui perusahaan afiliasi.
"Setiap pihak dilarang memiliki saham BEI secara mayoritas baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya," tulis POJK 13 Tahun 2026 dalam pasal 20.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan