Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta

        Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pelaku usaha dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

        Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasari atas temuan adanya unsur paksaan dalam permintaan dana yang dilakukan oleh HT.

        "Bahwa yang kami tangani saat ini atau yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan adalah terkait dengan tindak pidana pemerasan. Artinya, meminta dengan adanya unsur paksaan," jelas De Deo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

        De Deo membeberkan bahwa aliran dana pemerasan yang telah teridentifikasi dan terlacak oleh penyidik terbagi ke dalam empat klaster peristiwa berbeda, dengan rincian sebagai berikut

        Rp850 juta: Setoran paksa terkait izin pendirian gerai Indomaret.

        Rp150 juta: Pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (PKKPR).

        Rp100 juta: Permintaan dana berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kegiatan sponsorship acara Beautiful Malino.

        Diskon 70 Persen: Permintaan pemotongan harga (diskon) secara tidak wajar untuk kepemilikan sebuah unit rumah.

        "Itu sementara yang kami bisa telusuri atau bisa temukan dalam proses penyidikan," tambah jenderal polisi bintang satu tersebut.

        Lebih lanjut, pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa korban pemerasan dari praktik lancung Bupati Gowa ini berasal dari kalangan pengusaha, yakni pihak pengembang perumahan (developer) dan pihak manajemen Indomaret.

        Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir dan penyidik baru menetapkan satu orang tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan ini, yaitu Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: