Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana Malam ini Sedang Berada di Satu Lokasi bersama Jokowi, Gimana Kalau Ketemu?

        Denny Indrayana Malam ini Sedang Berada di Satu Lokasi bersama Jokowi, Gimana Kalau Ketemu? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus pemohon gugatan, Denny Indrayana, membagikan aktivitas santainya menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Melalui media sosialnya pada Senin (5/10/2026), Denny menyatakan akan fokus mendukung Timnas Indonesia melawan Thailand di laga final yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

        Ia mengaitkan harapannya atas kemenangan Timnas dengan keyakinannya memenangkan gugatan di MK.

        "Malam ini fokus ke GBK dulu, dukung Garuda Indonesia melawan Thailand. Insyaallah malam ini Indonesia juara. Besok syukuran, sekaligus merayakan putusan diskualifikasi Gibran," ungkap Denny.

        Menariknya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, juga dipastikan bertolak dari kediamannya di Sumber, Solo, menuju Jakarta untuk agenda yang sama, yakni menyaksikan langsung laga final Timnas Indonesia di GBK malam ini.

        "Iya saya mau nonto Timnas," kata Jokowi.

        Di ranah hukum, MK tengah memasuki tahap krusial penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan untuk perkara ini dijadwalkan bergulir pada 5–6 Oktober 2026. Meski demikian, hingga saat ini laman resmi MK belum memuat jadwal pasti pengucapan putusan tersebut.

        Wakil Ketua MK, Saldi Isra, sebelumnya telah mengimbau seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada kesembilan hakim konstitusi agar dapat bekerja secara independen tanpa tekanan opini publik.

        Para hakim dijadwalkan menelaah seluruh berkas kesimpulan secara mandiri di ruangan masing-masing selama akhir pekan sebelum menggelar musyawarah.

        “Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” tegas Saldi pada persidangan Jumat (2/10/2026).

        Denny Indrayana mengapresiasi keberanian MK melanjutkan perkara sengketa ini hingga tahap pembuktian, alih-alih memberhentikannya di tahap awal karena persoalan tenggat waktu.

        Dalam kesimpulannya, Denny tetap kukuh pada dalil bahwa pencalonan Gibran sarat akan cacat administratif dan manipulatif. Ia menyoroti dokumen *Certificate of Attendance* dari UTS Insearch Sydney yang disetorkan ke KPU.

        Certificate of Attendance itu bukan Certificate of Completion. Certificate of Attendance itu adalah hadir, tetapi tidak tamat,” tegas Denny, merujuk pada syarat wajib tamat SMA/sederajat dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

        Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara ini mempermasalahkan keabsahan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bagi calon lulusan luar negeri. Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023, sangat berdekatan dengan masa pendaftaran capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

        Berdasarkan kesaksian Bawaslu di persidangan, norma tersebut tidak pernah dibahas dalam tahap konsultasi dengan DPR, melainkan tiba-tiba muncul di tahap harmonisasi.

        “Ini keliru, karena proses harmonisasi itu biasanya bukan menghadirkan norma baru. Kalaupun menghadirkan norma baru, itu norma yang merapikan tata bahasa, bukan norma baru yang *ujug-ujug* muncul,” urainya.

        Denny berharap Mahkamah Konstitusi mengedepankan keadilan substantif berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar membatasi putusan karena persoalan keterlambatan waktu registrasi pendaftaran perkara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: