Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Ketua MK Soroti Fufufafa, Sebut Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran

        Mantan Ketua MK Soroti Fufufafa, Sebut Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama RI, Jimly Asshiddiqie, menyoroti desakan publik terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Desakan tersebut mencuat setelah putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA/sederajat.

        Menurut Jimly, proses pemakzulan Gibran dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku apabila terdapat alasan yang dapat dibuktikan di MK.

        Ia menyebut dua alasan utama yang berpotensi menjadi dasar proses tersebut. Pertama, dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan akun Kaskus Fufufafa yang berisi hinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto, meskipun Gibran tidak mengakui akun tersebut sebagai miliknya. Kedua, adanya bukti baru terkait pemenuhan syarat administrasi pencalonan pada Pilpres 2024, termasuk yang berkaitan dengan polemik ijazah.

        "Kalo mau, pmakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibktikn di MK:  1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pmenuhan syarat administrasi pilpres," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (15/10).

        Lebih lanjut, Jimly menyatakan bahwa proses pemakzulan dapat dilakukan apabila mendapat dukungan politik yang memenuhi syarat konstitusional.

        "Mk impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3x2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?" tandasnya.

        Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa ijazah, diploma, maupun sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.

        Baca Juga: Temuan MK soal Gibran Bergulir ke Parlemen, PKS Ungkap Langkah Berikutnya

        Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

        Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: