Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp9,3 Juta, Kemenkop Baru Ajukan Anggaran 3 Bulan

        Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp9,3 Juta, Kemenkop Baru Ajukan Anggaran 3 Bulan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bisa mencapai Rp9,3 juta per bulan. Namun, Kementerian Koperasi (Kemenkop) baru mengajukan anggaran pembayaran gaji untuk tiga bulan pada tahun ini, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

        Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, mengatakan pengajuan tersebut mengikuti mekanisme anggaran pemerintah yang berlaku pada tahun berjalan. Karena itu, penganggaran gaji manajer KDKMP untuk 2026 dilakukan untuk periode tiga bulan terakhir tahun ini.

        "Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember," ujar Destry dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

        Meski menyebut anggaran telah disiapkan, Destry tidak mengungkapkan total dana yang dibutuhkan untuk membayar gaji para manajer koperasi tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa besaran gaji berada dalam rentang Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan.

        Besaran tersebut tidak seragam di seluruh daerah. Menurut Destry, gaji manajer disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing wilayah dan ditambah tunjangan umum.

        "Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

        Destry menambahkan, rincian gaji pokok dan tunjangan umum untuk setiap kabupaten/kota telah tercantum dalam ketentuan yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Dengan acuan tersebut, besaran gaji manajer KDKMP telah diperhitungkan berdasarkan wilayah penempatannya.

        Di sisi lain, mekanisme penyaluran anggaran gaji dilakukan melalui beberapa institusi pemerintah dan badan usaha. Destry menjelaskan, anggaran berasal dari Kementerian Keuangan, kemudian disalurkan kepada Kemenkop sebelum diteruskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk pembayaran kepada para manajer koperasi.

        Baca Juga: Loyalis Jokowi Sebut Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Sebagai Cara yang Bodoh!

        "Dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Koperasi. Kemudian Kementerian Koperasi kepada Agrinas," imbuhnya.

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan bahwa gaji manajer KDKMP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran dilakukan melalui Agrinas Pangan Nusantara sebagai badan usaha yang terlibat dalam skema penyaluran tersebut.

        Ketika ditanya apakah pendanaan itu berkaitan dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas, Zulhas membenarkan hal tersebut. Pernyataan itu disampaikannya saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

        Dengan rentang gaji Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan, kebutuhan anggaran untuk manajer KDKMP akan bergantung pada jumlah penerima dan besaran gaji di setiap daerah. Namun, Kemenkop belum membeberkan total anggaran yang diajukan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

        Pengajuan anggaran untuk tiga bulan tersebut juga belum dengan sendirinya memastikan seluruh pembayaran telah diterima para manajer. Kepastian mengenai realisasi pembayaran dan kebutuhan dana secara keseluruhan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: