Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Judi Online dan Penipuan Digital Bikin Resah, Komdigi-Polri Perkuat Kerja Sama

        Judi Online dan Penipuan Digital Bikin Resah, Komdigi-Polri Perkuat Kerja Sama Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat koordinasi untuk menangani judi online lintas negara, penipuan digital, hingga berbagai kejahatan yang mengganggu keamanan ruang digital.

        Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kerja sama kedua institusi diperlukan untuk menggabungkan upaya pencegahan dengan penegakan hukum. Langkah tersebut juga diarahkan untuk merespons berbagai aduan masyarakat terkait kejahatan digital.

        “Kami meyakini dengan kolaborasi yang lebih kuat lagi ke depan, kita dapat menekan angka judi online di tanah air. Ini juga salah satu masukan yang amat besar kita terima dari masyarakat,” ujar Meutya dalam pers rilis yang diterima Rabu, (28/10/2026).

        Menurut Meutya, aduan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan judi online, tetapi juga mencakup jual beli data, penipuan daring, pornografi, perundungan, misinformasi, dan hoaks. Beragam persoalan tersebut dinilai membutuhkan penanganan lintas institusi.

        “Tantangan ini luas sekali cakupannya kalau hanya dilakukan oleh Komdigi sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah penegakan hukum,” jelasnya.

        Meutya turut mengapresiasi penanganan kasus judi online yang melibatkan jaringan lintas negara oleh jajaran kepolisian. Ia berharap koordinasi yang diperkuat dapat membantu menekan praktik perjudian daring sekaligus memperluas penanganan penipuan online.

        Selain kejahatan berbasis internet, Komdigi juga menyoroti pencurian kabel dan perangkat base transceiver station (BTS). Tindakan tersebut dapat mengganggu akses internet dan layanan telekomunikasi masyarakat di berbagai daerah.

        Meutya menilai penegakan hukum terhadap pencurian perangkat telekomunikasi diperlukan untuk menjaga keberlangsungan layanan konektivitas.

        “Kami apresiasi sekali lagi atas penanganan berbagai intervensi atau penanganan hukum yang dilakukan terhadap pencurian-pencurian BTS yang berujung dan berakibat pada terganggunya layanan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia,” tuturnya.

        Baca Juga: Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

        Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto mengatakan perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan peningkatan literasi masyarakat dan penanganan hukum yang cepat terhadap kejahatan digital. Ia menyoroti penipuan daring, judi online, serta love scam sebagai persoalan yang meresahkan masyarakat.

        “Kejahatan-kejahatan di ruang digital ini bisa kita eliminasi. Bisa kita lakukan upaya-upaya yang cepat. Karena ini terus terang sangat mengganggu dan sangat meresahkan masyarakat,” kata Suyudi.

        Ia juga menyoroti penyebaran berita bohong atau hoaks yang menurutnya membutuhkan langkah penanganan, termasuk melalui penguatan regulasi. Suyudi berharap kerja sama dengan Komdigi dapat mendukung upaya menjaga keamanan ruang digital nasional.

        Penguatan koordinasi tersebut, lanjutnya, sejalan dengan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang diperkuat kedua institusi pada April 2026.

        “Semoga kolaborasi kita dengan penguatan MoU yang baru saja kita lakukan bulan April lalu bisa semakin mewujudkan apa yang diharapkan oleh masyarakat, keamanan digital nasional di Indonesia,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: