Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telkomsel Sarankan Pelanggan Pantau Situs

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Menghindari tudingan menaikan tarif tanpa pemberitahuan kepada pelanggan, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyarankan pelanggannya untuk memantau situs perusahaan tersebut.

        Head of Media Relation Telkomsel Aldin Hasyim kepada Warta Ekonomi mengatakan pihaknya mencantumkan informasi tentang tarif di situs? perusahaan.

        "Informasi mengenai tarif terkini diumumkan di website www.telkomsel.com yang merupakan salah satu channel Telkomsel di dalam memberikan informasi terkini akan produk dan layanan Telkomsel kepada publik," ungkapnya di Jakarta, Senin (21/12/2015) kemarin.

        Lebih lanjut, Aldin menguraikan untuk harga paket data, pelanggan Telkomsel akan mendapatkan informasi terkini Telkomsel di channel-channel pembelian seperti UMB dan MyTelkomsel.

        "Pelanggan akan dikonfirmasi terhadap harganya dan aktivasi baru akan diproses ketika pelanggan setuju terhadap harga tersebut. Adapun, jika pelanggan sudah memiliki paket data maka pada proses auto-renewal, informasi perubahan harga paket akan muncul sebagai reminder sebelum masa berlaku habis," terangnya.

        Telkomsel pun menyediakan beberapa layanan pelanggan untuk menanyakan persoalan tarif. Adapun layanan tersebut meliputi call center 188 (prepaid) dan 133 (postpaid). Untuk media sosial, anak perusahaan Telkom ini mengandalkan twitter dengan akun @Telkomsel, serta facebook: Telkomsel.

        Sedangkan untuk email, pelanggan yang ingin tahu tentang Telkomsel termasuk tarif bisa mengontak cs@telkomsel.co.id. Email tersebut aktif selama 24 jam.

        Terkait persoalan penetapan jasa tarif telkomunikasi, Kemenkominfo sesunggunya telah mengatur persoalan ini melalui Peraturan Menkominfo nomor 9 tahun 2008. Dalam aturan itu pada Bab V termuat ketentuan mengenai sosialisasi dan implementasi tarif. Dimana pada Ayat 1 disebutkan setiap perubahan tarif wajib disosialisasikan oleh penyelenggara kepada pengguna.

        Sekadar informasi, persoalan tarif pulsa sangat sensitif bagi perusahaan telkomunikasi. Untuk diketahui tahun 2012, Telkomsel terpaksa kehilangan salah satu unsur pimpinanya, yakni Vice Presiden Telkomsel, Krisnawan Pribadi, lantaran yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian pulsa oleh Bareskrim yang ketika itu dijabat oleh Komjend Pol Sutarman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Febri Kurnia
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: