WE Online, Jakarta - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor). Selain itu, mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga dikenakan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider satu tahun kurungan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah Jero akan mengajukan banding terkait vonis tersebut. Dia mengaku dirinya belum berkoordinasi dengan Jero untuk langkah hukum selanjutnya.
"Saya di sini belum koordinasi dengan Jero Wacik apakah beliau banding. Saya mohon kita bersabar," kata Ruhut di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Kendati demikian, anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan kalau hasil putusan itu sebetulnya sudah jauh dari tuntutan jaksa dan hal itu berkat kerja keras Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan yang selama ini terus menyatakan dukungan.
"Walaupun kami tahu sebenarnya Jero Wacik itu enggak bersalah. Dia salah satu kader kami yang baik, buktinya Pak SBY juga memberikan kesaksian aspiratif, begitu juga dengan Jusuf Kalla. Kendati demikian, kami Demokrat tetap patuh ke hukum," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: