Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Reliance Belum Masuk Ranah Penyidikan OJK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah mendapatkan pengaduan terkait kasus dugaan penipuan oleh mantan karyawan PT PT Reliance Securities Tbk (RELI) terhadap dua nasabahnya.

Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono, pihaknya kini masih mempelajari duduk persoalan dari kasus tersebut.

"Memang pengaduan itu datang kemana-mana di OJK, ada lewat Financial Care Center (FCC) OJK dan pengawasan pasar modal. Tapi ini masih dipelajari, masih dikumpulkan data-datanya," ujar Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Dia melanjutkan, setelah data-data itu terkumpul baru nanti OJK akan memetakan siapa saja yang melakukan pelanggaran baik dari sisi mantan karyawan RELI maupun nasabahnya. Hingga saat ini, diakuinya kasus tersebut masih dalam meja pengawasan OJK khususnya di pasar modal. Apabila data-data yang dibutuhkan terkumpul baru akan dilimpahkan ke departemen penyidikan.

"Setelah itu (dipetakan) baru diselesaikan pada departemen penyidikan. Saat ini masih ditataran pengawasan belum diserahkan ke penyidikan. Ini beda departemen ya," tandas Tituk sapaan akrab Kusumaningtuti.

Sebelumnya, RELI sendiri telah menyangkal melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Manajemen menyatakan bahwa mantan karyawannya yang bernama EP Larasati, telah mencatut nama Reliance untuk kepentingan pribadi atau sebagai alat untuk menipu nasabah.

"Pasalnya, ada pengaduan atas nama Alwi dan Sutani yang ditipu oleh EP Larasati, miliaran rupiah. Dokumen yang dipakai Larasati dengan mencatut logo Reliance," kata Kuasa Hukum PT Reliance Securities Tbk Andi Simangungsong.

Berdasarkan laporan Alwi dan Sutani, mereka ditipu sebanyak Rp 3,9 miliar yang di bawah tanggung jawab Larasati. Reliance telah memutus hubungan kerja sejak April 2014, terkait penipuan tersebut. Akan tetapi, dua tahun berjalan, kedua nasabah tetap menuntut pertanggung jawaban Reliance. Pasalnya transaksi tersebut di dalam kantor reliance, menurut kedua nasabah.

Manajemen perseroan menjelaskan, dokumen yang dijadikan alat untuk menipu ke Alwi dan Sutani produknya janggal. Seperti produk FR0035 tapi underlying BPJS, padahal itu surat utang negara yang menerbitkan Kementerian Keuangan.

"Produk yang dijual EP Larasati bukanlah merupakan produk Reliance. Makanya kita laporkan ke pihak berwenang," tutup Andi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: