Bandel Soal Perlindungan Konsumen, OJK Sanksi Tegas Sejumlah Perusahaan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkap, pihaknya telah mengeluarkan 35 surat peringatan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang periode Januari hingga April 2024.
Adapun surat peningkatan itu diterbitkan dalam rangka penegakkan hukum sesuai ketentuan pelindungan konsumen. Hal itu Friderica ungkap dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: OJK Sanksi Manajer Investasi dan Emiten yang Bandel di Pasar Modal
“OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut, periode 1 Januari s.d. 30 April 2024, 5 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK,” kata Friderica.
Friderica menuturkan, OJK juga mencatat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan per tanggal 30 April 2024. Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), dia juga mengaku, OJK telah melakukan beberapa penegakan hukum.
Dari sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan, kata Friderica, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat.
Adapun sanksi administratif berupa denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480.900.000 dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
Baca Juga: OJK Sebut Industri Perbankan RI Punya Bantalan Solid Hadapi Ketidakpastian Global
Sementara itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300.000.000 kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.
“Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut,” pungkas Friderica.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement