Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan saat ini tengah menunggu petunjuk teknis perubahan kebijakan visa kunjungan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016.
Peraturan Pemerintah itu diundangkan pada 28 Juni 2016 oleh Menkumham Yasonna Laoly sebagai perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami akan segera melaksanakannya sambil menunggu peraturan pelaksana di bawah PP sebagai petunjuk teknis, seperti tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan lain-lain," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso dalam temu pewarta di kantornya, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Ada beberapa perubahan kebijakan pemerintah yang ada dalam PP 26/2016. Salah satunya adalah tentang masa berlaku visa kunjungan.
Dalam pasal 11 ayat (2) PP itu disebutkan bahwa "Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan." Ini berubah dari PP 31/2013 yang dalam pasal 111 menyatakan Visa diplomatik, Visa dinas, dan Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Sementara untuk orang asing yang pernah menjadi WNI dan keluarganya, termasuk suami/istri dan anak hasil perkawinan sah, mendapat perlakuan yang berbeda dengan WNA.
Pasal 136 ayat (5) PP 26/2016 disebutkan bahwa "Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 (enam puluh) hari." Bagi WNA pemegang visa kunjungan beberapa kali tidak dapat memperpanjang izin tinggal, sesuai pasal 136 ayat (3). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement