Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSPI: Jalankan Rekomendasi Panja Upah DPR

Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menjalankan rekomendasi panitia kerja DPR untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Panja DPR sudah merekomendasikan agar PP Pengupahan dicabut. Namun, Menaker masih ngotot mempertahankan PP yang jelas-jelas merugikan buruh itu," kata Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).

Iqbal mengatakan rekomendasi DPR merupakan representasi dari suara rakyat dan buruh setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Bila rekomendasi itu tidak dijalankan, bahkan tidak digubris sama sekali, maka Iqbal menilai pemerintah bersikap angkuh.

Bahkan, Iqbal menganggap Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri merupakan pihak yang ada di balik penerbitan PP Pengupahan yang kemudian memicu protes buruh di Indonesia, bahkan hingga melakukan mogok nasional pada akhir 2015 yang tetap tidak digubris.

"Biasanya, dewan pengupahan sudah mengadakan rapat untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum tahun berikutnya pada bulan-bulan ini. Namun, PP Pengupahan telah mengebiri peran dewan pengupahan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Pengebirian itu disebabkan PP Pengupahan telah menetapkan rumus kenaikan upah minimum berdasarkan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, upah minimum berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan yang masing-masing pihak melakukan survei kebutuhan hidup layak.

Iqbal mengatakan bila Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tetap bersikap angkuh dan tidak mau menjalankan rekomendasi panitia kerja DPR, lebih baik mengundurkan diri karena terbukti tidak berhasil menyelesaikan permasalahan perburuhan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: