Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Repatriasi Tax Amnesty Didominasi ke Perusahaan Sendiri

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia telah secara resmi menggulirkan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Dengan adanya program ini, diharapkan dana warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri akan kembali ke tanah air dan mengalir ke sejumlah perseroan. Lantas, perusahaan apa saja yang ke depan akan diincar oleh para wajib pajak (WP) dalam menginvestasikan hartanya?

Sebenarnya, pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah instrumen guna menampung dana repatriasi tersebut di antaranya surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan aliran dana cenderung akan lebih banyak ke perusahaan milik WP sendiri sebab setiap WP terutama yang mempunyai aset yang besar dan aware terhadap investasi kebanyakan merupakan pemilik perusahaan.

"Cuma saya menduga, kemungkinan besar justru masuknya ke perusahaan (sendiri) karena kalau di perusahaan dia mengontrol sendiri, untuk kemajuan perusahaan sendiri, mungkin seperti itu. Tapi saya tidak tahu juga, kita lihat nanti dalam perjalanannya seperti apa karena return yang paling tinggi adalah return yang dikelola sendiri, di dalam perusahaan sendiri, yang penting negara bisa memonitor bahwa dana tersebut tidak keluar dalam waktu tiga tahun," jelasnya.

Namun, menurut Hariyadi, repatriasi boleh di mana saja, bisa ke instumen keuangan, sektor riil, ataupun langsung ke perusahaan untuk menjadi modal perusahaan itu sendiri.

"Kalau ke perusahaan sendiri, wajib pajak tinggal membuat akta bahwa aset yang dimiliki menjadi tambahan modal bagi perusahaan tertentu," kata Hariyadi.

Investor lebih berminat ingin menginvestasikan asetnya ke mana, menurut Hariyadi, juga dapat dilihat dari karakter WP itu bagaimana. Kalau pengusaha yang sangat aktif dalam menjalankan usahanya, kemungkinan besar mereka akan menaruh sebagai tambahan modal perusahaan. Tapi kalau dana akan digunakan sebagai portofolio, pilihan akan bermacam-macam, bisa di pasar modal, obligasi, atau skema khusus publik private placement.

"Mekanisme banyak sekali, dilihat dari karakter wajib pajak itu sendiri," jelas Hariyadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: