Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi TKA China Illegal, Imigrasi Harus Turun Tangan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Jakarta-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeian Hukum dan HAM dituding ikut bertanggungjawab atas serbuan tenaga kerja asing (TKA) China. Izin berwisata yang diberikan pemerintah malah disalahgunakan untuk bekerja. 

Serbuan tenaga kerja ilegal asal China ternyata sudah tak terbendung lagi. Mereka marak bekerja di proyek-proyek PLTU dan sektor pertambangan.

Memang kebanyakan mereka itu adalah pekerja yang bekerja di proyek-proyek yang didanai oleh investor China. Namun saat ini, tren TKA ilegal China yang mengincar sektor lain pun mulai meninggi. 

Selama Januari sampai Minggu ketiga Juli 2016 Ditjen Imigrasi memproses 5044 kasus terkait tindakan administrasi keimigrasian (TAK). Dari jumlah itu, 2856 orang asing berhasil dideportasi oleh Imigrasi.

Sementara, dari 10 negara, warga negara China merupakan terbanyak yang melakukan pelanggaran TAK yaitu 1180 orang, diikuti Afganistan 411 orang, Bangladesh 172 orang, Filipina 151 orang dan Irak 127 orang.

"Peraturannya sudah jelas. Semua pelanggaran harus diproses secara hukum. Jika terbukti melanggar, maka Imigrasi akan mendeportasi warga negara asing itu," kata Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM, Effendy Perangin Angin.

Effendy menjelaskan, untuk mengantisipasi TAK, Ditjen Imigrasi melakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang beranggotakan dari Dinas tenaga Kerja, Polisi, TNI dan Imigrasi. Hal itu dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran sejak diberlakukannya bebas visa bagi warga asing ke Indonesia.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan, banyak pelanggaran izin yang dilakukan TKA China membuktikan pemerintah lalai melakukan pengawasan. Tak hanya Kementerian Tenaga Kerja, salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Imigrasi. Mereka tidak secara teliti ketika memberikan visa turis on arrival kepada warga negara China, padahal WNA China itu menggunakan visa turis untuk bekerja.

“Jadi Imigrasi perlu bekerja lebih keras dalam hal pengawasannya terhadap warga negara asing. Tidak hanya dari China tetapi juga dari negara lain, Afrika dan Timur Tengah,” kata Arief.

Sebenarnya, kata dia, sudah lama para pekerja asing dari China yang bekerja dengan visa turis, bukan visa bekerja dan mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.

Menurut Arief, saat ini TKA China bekerja di sektor usaha tambang dan PLTU tanpa dilengkapi visa izin bekerja.

“Ini jelas menjadi ancaman bagi pekerja Indonesia, karena porsi lapangan kerja akan berkurang. Dan juga tidak ada kesempatan bagi pekerja kita yang harus bekerja pada proyek-proyek dan sektor usaha yang dihasilkan dari investor China,” tandas Arief.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: