Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muamalat dan Bukopin Teken Kerja Sama Repo Syariah Rp100 Miliar

Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) sepakat meneken nota kesepahaman Repurchase Agreement (Repo) Syariah dengan PT Bank Bukopin Tbk (Bank Bukopin) senilai Rp100 Miliar di Muamalat Tower, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Kerja sama ini merupakan salah satu langkah untuk mendorong financial deepening khusus syariah dan jawaban terhadap tantangan manajemen likuiditas perbankan syariah.

Direktur Utama Bank Muamalat Endy Abdurrahman menuturkan lingkup kerja sama tersebut meliputi dibukanya line transaksi Repo antara Bank Muamalat dengan Bank Bukopin, menggerakkan volume dan frekuensi  perdagangan sukuk SBSN di pasar sekunder, mendorong financial deepening lebih dalam, antisipasi kebutuhan likuiditas di industri perbankan syariah dan alternatif liquidity contingency plan yang tidak bergantung kepada limit.

"Kerja sama finansial yang kami teken hari ini merupakan inisisasi Bank Muamalat Indonesia terhadap tindak lanjut dari dikeluarkannya mekanisme transaksi REPO syariah oleh Bank Indonesia yang dirilis tahun lalu," tutur Endy.

Saat Bank Muamalat menawarkan, lanjutnya, Bank Bukopin memberikan respon yang cepat untuk melakukan transaksi Repo Syariah dengan Bank Muamalat. Sebagai awal transaksi Repo Syariah, lanjut Endy, direncanakan Bank Muamalat dan Bukopin akan melakukan transaksi Repo Syariah sebesar Rp100 miliar.

Endy optimis, Repo Syariah antar bank syariah dan bank konvensional merupakan jawaban atas sejumlah hal yang selama ini menghambat perkembangan perbankan syariah di Tanah Air akibat keterbatasan likuiditas.

"Antara lain jumlah instrumen pasar uang antar bank sesuai syariah yang sangat terbatas dan hampir semua bank memiliki potensi risiko tenor gap dan mismatch antara funding dan financing sehingga pada intinya instrumen liquidity contingency plan sangat diperlukan," sebut Endy.

Transaksi Repo Syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS (pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah) kepada peserta PUAS lain yang dilakukan berdasar prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: