Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga saat ini masih memproses relaksasi tender offer yang diajukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rangka program kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaidaā€ˇ mengatakan relaksasi tender offer yang merupakan insentif bagi industri pasar modal yang diberikan BEI ini akan selesai pada pekan depan.
"Karena, sebetulnya sudah kita bahas. Tinggal difinalisasi terhadap hal-hal yang perlu menjadi perhatian. Jangan sampai ada dampak yang kemudian ada ketentuan lain yang barang kali ada kaitannya dan perlu disesuaikan lagi. Jadi lihat secara detail supaya satu kali mengubah kemudian sudah bisa berlaku dan tidak ada ketentuan lain yang terlanggar," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Nurhaida menuturkan, jika nanti relaksasi tender offer berlaku, namun hanya akan dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang memang berhubungan dengan tax amnesty.
"Karena memang tujuannya untuk mempermudah. Jadi kalau untuk katakanlah terjadi, tender offer itu kan biasanya adanya take offer, kalau take offer biasa bukan dalam rangka tax amnesty tentu ketentuannya tetap harus berlaku," ucapnya.
Sekedar informasi, tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan biasanya di atas harga pasar saham dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement