Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat di Provinsi Aceh dan Indonesia umumnya tetap mewaspadai investasi bodong yang ditawarkan oleh lembaga atau oknum yang ingin menghasilkan uang secara tidak halal.
"Salah satu ciri dari investasi bodong itu adalah menawarkan keuntungan yang cukup besar dibading dengan investasi yang ada seperti pasar modal," kata Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, Luthfy Zain Fuady di Aceh Besar, Senin (5/9/2016).
Ia menjelaskan salah satu modus yang kerap digunakan investasi bodong tersebut adalah logam mulia dimana para investor dijanjikan emas yang tidak pernah diterima dan dimiliki oleh pemilik modal.
"Investasi bodong ini juga bisa terjadi lewat sistem 'online' dan sistem transaksi tanpa barang. Pemilik modal hanya dimintai dana, tanpa tahu barang yang dimiliki," katanya.
Menurut dia jika ada orang yang menawarkan keuntungan yang lebih besar pada sebuah investasi, masyarakat harus tetap waspada dan mengecek dengan benar terhadap perusahaan tersebut agar tidak tertipu oleh investasi bodong.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman kepada seluruh masyarakat di Tanah Air dalam upaya mengantisipasi warga tidak tertipu oleh oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan besar dengan memperdaya masyarakat melalui sebuah investasi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement