Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan bagi para pelaku usaha ekspor impor ke Mesir wajib memenuhi peraturan baru tentang persyaratan tambahan dengan melakukan registrasi melalui the General Organization for Export and Import Control (GOEIC).
"Eksportir diwajibkan melakukan registrasi melalui GOEIC sebelum mengirim barang ke Mesir. Selain itu, dokumentasi kepabeanan terkait hanya dapat dilakukan di bank yang ditunjuk," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/9/2016).
Pemerintah Mesir merilis Dekrit No. 992/2015 dan Dekrit No. 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk. Peraturan-peraturan tersebut telah ditetapkan pada 16 Januari 2016 dan berlaku secara efektif mulai 16 Maret 2016.
Peraturan-peraturan tersebut akan berdampak langsung, baik terhadap importir Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia untuk tujuan Mesir. Dody meminta para eksportir dapat segera menyesuaikan diri dengan mengadopsi persyaratan baru tersebut.
"Segera menyesuaikan diri dengan persyaratan tambahan guna menghindari penundaan masuknya barang di pelabuhan yang berujung penolakan barang di pasar Mesir," ujar Dody.
Dody menambahkan paling tidak ada tiga ketentuan lain yang harus dipenuhi selain registrasi melalui GOEIC. Pertama, seluruh kegiatan eksportasi produk ke Mesir diwajibkan menyertakan dokumen ekspor yang terdiri atas SIUP, TDP, ISO/Uji Mutu, Sertifikat Merk Dagang, Surat Dinas Tenaga Kerja, Surat Kuasa Inspeksi dan Surat Kuasa Registrasi yang diterjemahkan dalam Bahasa Arab.
Kedua, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, KADIN, dan Kedutaan Besar Mesir. Ketiga, biaya registrasi yang harus dibayar sebesar 50 dolar AS atau 300 Egyptian Pound Rates untuk government fee serta 1.000 dolar AS, 1.000 Euro, atau EGP 10.000 jika pendaftaran diwakilkan kepada badan hukum.
Daftar produk atau barang impor dengan persyaratan khusus tersebut terdiri dari susu dan produk susu untuk penjualan eceran, buah-buahan kering dan buah-buahan yang diawetkan disiapkan untuk penjualan eceran, minyak dan lemak nabati disiapkan untuk penjualan eceran dan produk kembang gula.
Selain itu juga coklat dan produk makanan olahan yang mengandung kakao disiapkan untuk penjualan eceran, produk makanan kue dan produk olahan sereal, roti, dan produk roti, jus buah disiapkan untuk penjualan eceran, produk air alami, air mineral, dan air soda.
Kemudian, produk kosmetik, produk perawatan mulut dan gigi, produk deodoran, produk perlengkapan toilet dan parfum, produk sabun dan produk deterjen untuk digunakan sebagai sabun, untuk penjualan eceran, produk sendok garpu dan peralatan dapur, bathtub, wastafel, toilet, kursi toilet dan kelengkapannya.
Produk lainnya adalah, kertas toilet, kertas kosmetik, popok, dan handuk, blocks dan ubin perlengkapan rumah, peralatan tableware kaca, produk besi baja, peralatan rumah tangga, produk furnitur rumah dan kantor, produk sepeda biasa, sepeda motor, dan sepeda bermotor.
Serta, produk jam tangan, produk lampu listrik, mainan, produk tekstil, pakaian, karpet, selimut, kain furnishing produk penutup lantai dan produk alas kaki.
Jika keaslian dokumen dicurigai, Pemerintah Mesir dapat melakukan inspeksi ke perusahaan atau pabrik setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian yang terkait dengan perdagangan luar negeri negara asal eksportir.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menegaskan bahwa Kemendag akan terus menyosialisasikan dan memantau perkembangan terbaru peraturan ini dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir, dan Atase Perdagangan Mesir.
"Jika peraturan ini berpeluang menjadi hambatan dan tidak sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO,) Kemendag siap melakukan pembelaan," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.
Kinerja ekspor nonmigas dari Indonesia ke Mesir selama periode 2011-2016 menunjukkan tren penurunan sebesar 0,72 persen. Sementara untuk periode Januari - Juni 2016, ekspor mengalami penurunan sebesar 18,13 persen jika dibandingkan dengan total ekspor non migas Indonesia ke Mesir di tahun sebelumnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement