Badan Restorasi Gambut (BRG) akan memanfaatkan citra satelit untuk mengungkap usia kanal yang dibangun di lahan gambut oleh anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
"Kanal itu terlihat baru, tidak tahu dari minggu lalu atau bulan lalu, tapi ini terlihat baru. Kita mau cari citra satelitnya untuk lihat (kanal) dibukanya kapan, dan status hutannya apa," kata Kepala BRG Nazir Foead usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama RAPP di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Saat ditanya sanksi yang dapat diberikan kepada RAPP, ia mengatakan BRG akan kembali melakukan pengecekan di lapangan. Yang dikhawatirkan jika kanal yang ditemukan saat sidak pada Senin (5/9) tersebut tersambung dengan kanal lain yang sudah ada sehingga terjadi pengeringan.
Perusahaan, menurut Nazir, mengatakan kanal yang ditemukan tersebut salah satunya berfungsi menjadi semacam embung untuk mencegah kebakaran atau pemadaman api.
"Tapi bisa saja kan yang kita lihat kemarin belum nyambung. Tapi yang jelas itu tidak dilanjutkan dan akan difungsikan sebagai embung," ujar dia.
Namun jika ternyata bagian tersebut merupakan gambut dalam dan masyarakat hendak menanami dengan tanaman alaminya dan ternyata harus basah maka kanal tersebut akan BRG minta untuk ditutup, lanjut Nazir.
Sebelumnya Kepala BRG mengatakan bahwa pembukaan kanal di lahan gambut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering.
Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi. Pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang, sehingga penanggung jawab usaha di mana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.
Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp Paper Tony Wenas mengatakan bahwa pembukaan kanal di lahan gambut yang dilihat saat sidak oleh Kepala BRG merupakan sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono yang juga mengikuti pertemuan dengan Kepala BRG dan pihak RAPP mengatakan sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selain teguran lisan terkait penerimaan terhadap tim BRG bersama Polisi Kehutanan (Polhut) di Pulau Padang.
Sedangkan terkait pembuatan kanal dan pembukaan lahan baru di lahan gambut, ia mengatakan masih perlu direview lagi apakah memang betul itu merupakan pembukaan lahan baru.
"Tidak ada penyegelan. Komitmen yang dibuat tadi, kita sepakati (pembuatan kanal) jangan dilanjutkan dulu di areal yang sedang kita evaluasi," ujar Sekjen. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement