Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Menurut lembaga keagamaan itu, kebakaran hutan adalah kesalahan manusia maka pelaku pembakar juga dicap sebagai orang yang telah berbuat kemunkaran karena kebakaran telah merugikan orang lain.
Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyambut positif fatwa dari MUI itu. Katanya, fatwa haram terhadap pembakar hutan adalah dorongan moral supaya tidak terjadi kembali kejadian kebakaran hutan di kemudian hari.
"Itu (fatwa MUI) tentunya memperkuat posisi untuk mencegah. Tentu ini bisa dianggap pelengkap selain hukum materiil kita," kata Siti di Gedung Mandala Wanabakti, Kementerian LHK, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menteri Siti menambahkan fatwa MUI yang merupakan hukum moral terkadang lebih efektif memberikan sanksi sosial terutama dalam menangani kasus kebakaran hutan. Fatwa MUI, lanjut menteri dari Partai NasDem tersebut, adalah bagian dari kampanye untuk mencegah kebakaran hutan.
Dia mendukung pendapat MUI yang menyatakan para pelaku kebakaran hutan akan dicap sebagai orang yang munkar jika tidak menaati seruan MUI sebagai lembaga otoritatif keagamaan.
"Ini bisa menjadi kampanye publik untuk diharapkan dapat disampaikan keseluruh masyarakat," terang Siti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement