Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan permasalahan dana otonomi khusus (otsus) Papua adalah masalah evaluasi terhadap program ini yang belum pernah dibuat oleh pemerintah. Evaluasi secara mendasar, kata Misbakhun, secara komprehensif dan menyeluruh apa saja yang perlu dievaluasi.
"Yang saya pelajari, dana otsus Papua ini belum pernah ada renstranya seperti apa," ujar Misbakhun dalam diskusi Fajar Inside bertema Ada Apa dengan Dana Otsus Papua? yang diselenggarakan di Gedung Institut Lembang9, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).
Menurut Misbakhun, pemerintah harus membuat Rencana Program Induk Pembangunan secara berkesinambungan untuk Papua dan dana otsusnya. Dia khawatir jika tidak dibuatkan rencana program induk pembangunan berkesinambungan tersebut, Papua setelah periodisasi dana otsus ini selesai tentunya Papua tidak mempunyai dana tambahan lagi.
Dikatakan Misbakhun, dana otsus ini menurut ketentuan UU 21 Tahun 2001 yang diamandemen dengan UU 35 Tahun 2008 yang periodenya 20 tahun dana otsus, yaitu dari tahun 2002 selesai tahun 2022.
"Kalau ini selesai, Papua tidak mempunyai dana tambahan lagi lantas mereka pasti mengalami hambatan dalam proses pembangunan," jelas Misbakhun.
Karena itu, menurut Politisi Partai Golkar ini, pemerintah harus dengan sungguh-sungguh membuat rencana program induk berkesinambungan bagi Papua sebagai bagian dari rencana strategis jangka panjang. Sebab, jika tidak, Papua akan menjalani proses pembangunan fisik seperti apa nantinya karena Papua itu sangat tertinggal dalam tiga hal, yaitu infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
"Upaya pemerintah melalui dana otsus itu sangat bagus dan upaya afirmatif eksen pemerintah juga sudah sangat bagus untuk mengatasi ketertinggalan itu," ujarnya.
Terkait hasil audit BPK terhadap dana otsus yang sudah dilaksanakan, imbuhnya, tinggal seberapa konsisten dengan hasil audit itu untuk melakukan perbaikan.
"Dengan hasil audit yang dilakukan BPK itu harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek-aspek yang kurang dalam pelaksanaan dana otsus Papua ini," pungkasnya.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua (Papua dan Papua Barat), pemerintah menggelontorkan dana otsus dan dana tambahan infrastruktur total lebih dari Rp60 triliun. Untuk tahun anggaran 2016, dana otsus Papua naik menjadi Rp7,7 triliun (Papua sejumlah Rp5,4 triliun dan Papua Barat Rp2,3 triliun). Tambahan dana juga diberikan untuk infrastruktur provinsi Papua sebesar Rp2,2 triliun dan provinsi Papua Barat Rp1,1 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement