Bank Indonesia menyiapkan dua peraturan untuk mewadahi kegiatan perdagangan dua instrumen surat utang jangka pendek yakni sertifikat deposito (negoitable certificate deposit/NCD) dan commercial paper.
"Kami masih dalam taraf koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan agar peraturan NCD bisa diluncurkan tahun ini. Namun untuk commercial paper, kami lihat di tahun depan," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam Seminar Internasional "Pendalaman Pasar Keuangan : Jalan Ke Depan untuk Indonesia" di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang diterbitkan Agustus 2016.
Dua peraturan mengenai NCD dan commercial paper tersebut, kata Agus, diperlukan sebagai landasan hukum agar korporasi dapat memperdagangkan instrumen jangka pendek di pasar uang, sehingga dapat lebih mudah memperoleh pendanaan.
Pada tahun ini BI memprioritaskan peraturan untuk instrumen jangka pendek NCD dan commercial paper.
"Kami ingin dapat lebih cepat, agar instrumen lebih aktif ditransaksikan di pasar uang. NCD dan commercial paper itu adalah bagian dari prioritas kita," ujarnya.
Hingga Juni 2016, nilai penerbitan NCD oleh perbankan sebesar Rp13 triliun. Dari data rencana BI, NCD yang berpotensi diterbitkan hingga akhir tahun lebih dari Rp22 triliun.
Agus mengatakan masih minimnya penerbitan instrumen pasar uang menandakan pasar keuangan Indonesia belum dalam dibanding negara-negaraemerging market lain.
Padahal, pendalaman pasar keuangan merupakan salah satu indikator berjalannya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Hal ini karena pendalaman pasar keuangan juga memengaruhi tingkat inklusi keuangan.
Pendalaman pasar keuangan juga diperlukan, lanjut Agus, karena pemerintah Indonesia membutuhkan berbagai pendanaan alternatif untuk mengejar target ambisius pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur yang membutuhkan total dana sekitar Rp5.519 triliun hingga 2019.
"Selama ini pendanaan terlalu bertumpu pada perbankan, askes pendanaan bagi peminjam dana maupun alternatif investasi bagi pemberi dana menjadi terbatas," ujar Agus.
Secara keseluruhan instrumen pasar uang atau instrumen bertenor 12 bulan, nilai penerbitannya masih sekitar 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per Juni 2016.
Menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara sebelumnya, idealnya untuk Indonesia, nilai penerbitan instrumen pasar uang dapat mencapai 20-30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement