Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oesman Sapta Sebut Amnesti Pajak Kebijakan yang Cerdas

Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengatakan kebijakan amnesti pajak yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo merupakan kebijakan yang cerdas dan tidak perlu untuk diragukan lagi.

Oesman Sapta dalam rilis Humas MPR yang diterima di Jakarta, Kamis (22/9/2016), mengatakan, dengan amnesti pajak ini maka Presiden ingin memberi kesempatan dan pengampunan dalam pembayaran pajak.

Aturan tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan undang-undang yang ada sehingga dijamin tidak akan diganggu gugat, serta tidak perlu pula untuk dicemaskan.

Wakil Ketua MPR menyebutkan bahwa amnesti pajak sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan dana yang besar guna memperkuat dan menjalankan negara.

Dengan waktu-waktu yang telah ditentukan itu, ujar dia, maka masa kepemimpinan yang maksimum berkuasa selama 10 tahun tidak bisa mengubah sistem yang telah dibentuk.

"Ini tepat karena pengusaha membutuhkan kepastian hukum," ujar Oesman Sapta.

Sebagaimana diwartakan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung Wibowo menyatakan pemerintah memberikan kemudahan bagi peserta Program Amnesti Pajak yang hartanya berada di luar negeri, termasuk Singapura.

"Kemenkeu dan Ditjen Pajak memberikan kemudahan, laporkan atau deklarasikan saja dana tersebut tanpa menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, dan syarat administrasi itu bisa menyusul kemudian," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/9).

Ia mencontohkan seseorang yang punya dana di Singapura, untuk mengalihkan dana itu perlu izin dari bank dan izin itu bisa lama, bisa dua minggu lebih.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) berpandangan bahwa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak tidak merugikan hak konstitusional sebagaimana didalilkan oleh para pemohon uji materi UU Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPR berpandandangan bahwa ketentuan a quo tidak bertentangan dengan Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945, sehingga tidak merugikan hak konstitusional para pemohon," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (20/9).

Terkait dengan dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa ketentuan itu diskriminatif, Melchias menjelaskan bahwa ketentuan tersebut justru memberikan keadilan dan tidak diskriminatif karena berlaku bagi seluruh wajib pajak.

Sedangkan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo optimistis bahwa jumlah penyertaan harta atau deklarasi program Amnesti Pajak yang ditargetkan sebesar Rp4.000 triliun dapat tercapai karena saat ini realisasinya sudah mencapai Rp1.013 triliun atau 25 persen dari target.

"Untuk deklarasi dan repatriasi sudah lebih dari Rp1.000 triliun. Mudah-mudahan lebih optimistis dan (Rp4.000 triliun) bisa terwujud. Kita menunggu semuanya agar 'tax amnesty' berhasil karena kami sendiri Kementerian Keuangan membuat terobosan agar memudahkan pengusaha yang mengikuti tax amnesty berjalan baik," kata Mardiasmo saat memberi sambutan pada Rakornas Gabungan Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (20/9). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: