Pertemuan bilateral antara Indonesia dan Malaysia yang berlangsung di Putrajaya, Malaysia, Jumat, menyepakati mekanisme rekrutmen terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) akan dilakukan secara daring untuk lebih memaksimalkan perlindungan pekerja.
"Saya menyambut gembira hasil pertemuan bilateral Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tadi. Ini langkah maju bagi kedua negara dalam upaya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia," ungkap Menaker M Hanif Dhakiri seusai menghadiri Pembukaan ASEAN Skills Competition Ke-11 di Putrajaya International Convention Centre (PICC), Putrajaya, Malaysia, Jumat (23/9/2016).
Dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Sri Richard Riot Anak Jaem untuk membahas mengenai Rekrutmen, Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Domestik Indonesia.
Pertemuan Bilateral antara Indonesia-Malaysia itu membuahkan kesepakatan dalam bentuk Letter of Intents (LoI) yang ditandatangani kedua Menteri.
Selanjutnya, kedua negara akan membahas LoI tersebut secara teknis.
Dua isu yang disepakati yakni mengejawantahkan konsep "one channel" sebagaimana yang telah disepakati oleh dua Kepala Negara dan sepakat terhadap "timeline" dalam menyelesaikan pembahasan MoU sebelum akhir tahun 2016.
Menurut Hanif, dalam mengejawantahkan "one channel", disepakati bahwa mekanisme rekrutmen akan dilaksanakan melalui sistem daring yaitu pertukaran informasi mengenai permintaan dan persediaan tenaga kerja.
"Dengan demikian, perlindungan awal Pekerja Domestik yang memiliki keterampilan sudah dapat diimplementasikan. Bila exchange supply and demand dilakukan secara online (daring) maka dari sisi permintaan akan melahirkan nama jabatan yang dibutuhkan serta persyaratan jabatannya. Hal ini akan membantu sisi penyedia tenaga kerja dalam mempersiapkan Tenaga Kerja yg sesuai jabatan," jelas Menaker Hanif.
Lebih lanjut Menaker menegaskan bahwa Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) apapun jabatannya, tetap menjadi perhatian pemerintah.
Perlindungan yang diberikan menyangkut dua hal yakni pertama, perlindungan bagi setiap TKI dalam posisinya sebagai tenaga kerja, di mana Pemerintah mampu memberikan perlindungan terhadap norma-norma kerja mereka.
Sedangkan kedua, Perlindungan TKI dalam posisinya sebagai Warga Negara Indonesia, Pemerintah hadir dalam melindungi mereka terhadap isu nonketenagakerjaan seperti melindungi terhadap hak-hak sipil TKI.
Nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja Domestik Indonesia (2006) dan Protokol Perubahannya (2011), telah berakhir masa berlakunya sejak 29 Mei 2016.
Hanif menjelaskan bahwa melalui pertemuan itu, kedua negara sepakat untuk menyelesaikan pembahasan bilateral tentang perekrutan, penempatan dan perlindungan melalui rekrutmen satu channel yang akan diselesaikan paling lambat akhir Desember 2016. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement