Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop UKM Apresiasi Pendirian PT Jamkrida Sulsel

Oleh: ,

Kemenkop UKM Apresiasi Pendirian PT Jamkrida Sulsel Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Makassar -

Deputi Bidang Pembiayaan Braman Setyo mewakili Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga memberikan piagam penghargaan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Ketua DPRD setempat. Piagam itu sebagai bentuk apresiasi Puspayoga atas inisiatif mendirikan PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

"Saya hadir memberikan penghargaan itu karena ini perlu diapresiasi sehingga diharapkan muncul PT Jamkrida di daerah lain yang belum ada," ujar Braman kepada wartawan di Makassaar, Selasa (4/10/2016).

Penyerahan piagam penghargaan diberikan bersamaan dengan peluncuran berdirinya PT Jamkrida Sulsel di Makassar. Hadir pula dalam acara ini Dirut PT Jamkrida dan pemimpin?PT Jamkrida dari sejumlah daerah. Dengan berdirinya PT, Jamkrida Sulsel?ini diharapkan?pertumbuhan ekonomi semakin membaik serta dapat menumbuhkan lapangan kerja, tingkat pengangguran semakin rendah, dan masyarakat dapat hidup sejahtera.

"Itu kan salah satu lembaga yang akan menjamin pelaku-pelaku usaha yang feasible, tapi belum bankable.?Jadi, pada umumnya UKM itu tidak memiliki agunan untuk kredit maka dengan adanya PT Jamkrida Sulsel ini tentunya akan memberikan kemudahan untuk akses pembiayaan," kata Braman.

Tidak hanya itu, menurut Braman, dengan adanya PT Jamkrida Sulsel ini tentunya menambah jumlah perusahaan penjaminan yang ada di Indonesia. Sampai dengan bulan Oktober tahun 2016 telah berdiri dan beroperasi sebanyak 18 PT Jamkrida di seluruh Indonesia.

Ke-18 PT. Jamkrida itu, yaitu di Jawa Timur, Bali, Riau, NTB, Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Papua, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu PT Jamkrida Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Kepulauan Riau perda pembentukannya sudah disahkan oleh masing-masing pemda dan perda penyertaan modal sebagai dasar alokasi APBD untuk modal dasar/modal disetor pada tahun 2016 masih akan dibahas dan disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD.

Melengkapi hal itu, telah disampaikan bahwa Qanun Pembentukan PT Jamkrida Syariah Aceh masih dalam proses, walaupun perda/qanun penyertaan modal sudah ada dengan penyertaan modal dasar sebesar Rp100 miliar (modal disetor Rp 25 miliar).

"Semakin banyak Jamkrida di seluruh Indonesia ini bisa ringankan beban pelaku UKM kita yang akses pembiayaan. Padahal menurut BI jumlah UKM yang dapat akses perbankan maupun nonbank masih kecil," jelas dia.

Selanjutnya kinerja PT Jamkrida pada 16 provinsi yang sudah beroperasi telah mem-back-up plafond penjaminan sebesar Rp7,43 triliun dengan total penjaminan sebesar Rp4,24 triliun dan total terjamin 111.170 nasabah UMKMK. Dengan jumlah aset mencapai Rp448 miliar maupun jumlah modal disetor yang dimiliki PT Jamkrida, Braman mengatakan kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belumlah optimal.

Untuk itu, ia berharap pihak-pihak lembaga keuangan terutama perbankan agar memanfaatkan potensi yang dimiliki PT Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM sehingga dengan demikian harapan capaian kredit berjaminan pada tahun 2019 sejumlah 25% dapat dicapai.

Penjaminan kredit merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses kredit yang berfungsi sebagai penambah keyakinan kreditur terhadap potensi risiko kredit. Dampak yang ditimbulkan adanya penjaminan kredit adalah peningkatan jumlah kredit yang disalurkan kreditur terhadap debitur khususnya KUMKM, yang diukur dari besaran gearing ratio (GR).

"Penjaminan yang dilakukan oleh PT Jamkrida terhadap UMK nasabah sangat jelas dan tepat sasarannya mengingat kerja sama yang baik antara PT Jamkrida, lembaga keuangan, dan stakeholder sebagai pendamping teknis dari UMK sehingga netperforming loan (NPL) terkendali pada batas minimum,"?pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: