Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tebusan Amnesti Pajak Banten Capai Rp2,1 Triliun

Tebusan Amnesti Pajak Banten Capai Rp2,1 Triliun Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Serang -

Uang tebusan dari hasil program amnesti pajak hingga akhir September 2016 di wilayah Provinsi Banten sudah mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Kakanwil Dirjen Pajak Banten Catur Rini Widosari di Serang, Kamis (6/10/2016) mengatakan, tebusan dari program amnesti pajak di Banten sampai akhir September 2016 sudah mencapai sekitar Rp2,1 triliun, sebagian besar tebusan pajak tersebut berasal dari wilayah Cikupa Tangerang dengan jumlah mencapai lebih dari setengah triliun.

Pihaknya berharap wajib pajak orang pribadi atau lembaga yang mengikuti amnesti pajak tersebut bisa terus bertambah sebanyak-banyaknya, walapun tidak ada target dalam uang tebusan amnesti tersebut.

"Kita berharap sebanyak-banyaknya orang ikut program ini. Kalau nasional kan sudah mencapai sekitar Rp163 triliun uang tebusan, itu untuk seluruh Indonesia," kata Catur Rini Widosari usai melakukan sosialisasi amnesti pajak di lingkungan SKPD Pemprov Banten yang diselenggarakan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten.

Menurutnya, sebagian besar tebusan dari program amnesti pajak tersebut diperkirakan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Namun demikian, tujuan utama dari amnesti pajak tersebut bukan semata-mata untuk uang tebusan tetapi ada tujuan lain di antaranya membuat basis data wajib pajak yang baik serta menarik dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri dalam upaya membantu pemerintah salah satunya membangun infrastruktur.

Dalam kesempatan tersebut, Catur menyampaikan bahwa amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Adapun yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi Wajib Pajak (WP).

"Pajak ini kan nanti manfaatnya tetap akan dibagikan ke daerah untuk membangun berbagai infrastruktur, mungkin termasuk dari hasil tebusan amnesti pajak ini. Sejauh ini saya belum tahu nanti pembagiannya seperti apa, "kata Catur Rini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Suharta mengatakan, sosialisasi amnesti pajak yang dilakukan bagi para kepala SKPD di Provinsi Banten bertujuan agar para kepala SKPD paham betul mengenai amnesti pajak tersebut dan selanjutnya disampaikan kepada bawahannya terutama bagian keuangan atau bendahara, agar selanjutnya bisa dilaksanakan di masing-masing SKPD.

"Tujuannya agar semua paham dan bisa mengikuti program ini sebagai warga negara yang baik. Jangan-jangan kita juga ada yang lupa tidak membayarkan pajak atas harta atau kekayaan yang dimiliki yang wajib dibayar pajaknya. Nah ini kesempatan yang baik untuk bisa dilaksanakan, supaya tidak kena penalti," kata Ranta Suharta.

Sosialisasi amnesti pajak yang dilakukan Kanwil DJP Banten dan DPPKD Banten diikuti oleh para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten serta bagian keuangan atau bendahara di masing-masing SKPD.?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: