PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) merupakan bank swasta yang menjadi salah satu bank gateway dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).
Terkait hal tersebut, Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan perseroan hingga akhir September 2016 telah mengantongi dana tebusan sebesar Rp37 triliun.
"Sampai Jumat lalu yang kita dapatkan cukup besar Rp37 triliun lebih, itu uang tebusan langsung masuk kas negara. Kalau repatriasi masih menunggu Desember," katanya di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Namun begitu, dirinya enggan merincikan ke mana dana tersebut akan ditempatkan dan berapa target perseroan dari program tersebut.
"Susah kita tebak, karena bisa saja numpang lewat, bisa beli saham, beli dolar. Untuk instrumen kita cukup banyak seperti SBN, reksa dana. Untuk masuk insurance penempatan dana dolar dan rupiah bervariasi cukup banyak," sebutnya.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak mencatat dana tebusan yang telah tercatat mencapai mencapai Rp91,4 triliun. Uang tebusan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp78,5 triliun, badan non-UMKM Rp10 triliun, dan orang pribadi UMKM Rp2,82 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement