Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengharapkan, setelah Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) membentuk Satgas Antipembajakan ada sinergi lebih kuat dengan kepolisian dan kejaksaan sehingga penindakan terhadap pelanggar hak atas kekayaan intelektual bisa efektif.
"Jangan sampai setelah satgas melaporkan, kemudian diterima oleh kepolisian, ditindaklanjuti, tetapi sampai di ranah pengadilan kalah. Ini akan melemahkan supremasi hukum," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Sinergi itu diperlukan sebab pembajakan sudah berlangsung sangat lama di Indonesia namun penegakan hukumnya masih minim, katanya.
Anang berharap pembentukan Satgas Anti-Pembajakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) segera ditindaklanjuti lewat kesepakatan kerja sama dengan kepolisian atau kejaksaan supaya penindakan pelanggaran HKI bisa disikapi dengan pemahaman yang sama.
Jika pemerintah ingin menumbuhkan industri kreatif sebagai salah satu sumber pendapatan nasional, menurut dia, kuncinya adalah dengan menekan tingkat pembajakan sampai ambang batas normal yakni 5-10 persen.
Sebagai negara yang telah dikenal sebagai produsen dan konsumen terbesar barang bajakan, Indonesia harus memperbaiki citra dengan menjamin penguatan perlindungan atas karya intelektual.
Apalagi dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN, Indonesia dituntut menjadi negara produksi sehingga harus didukung dengan supremasi hak atas kekayaan intelektal (HKI), kata Anang.
Penyanyi sekaligus pencipta lagu itu yakin dengan adanya sinergi dari berbagai pemangku kepentingan serta rencana konkret, Bekraf dapat membantu mewujudkan penerimaan negara sebesar Rp712 triliun pada 2017 dari 16 sektor industri kreatif Tanah Air.
"Itu cita-cita yang bukan mimpi, jelas bisa menjadi kenyataaan kalau ini menjadi kerja kolektif antara Bekraf, DPR, aparat, pelaku industri kreatif dan media," ujar pria asal Jember, Jawa Timur itu.
Satgas Antipembajakan yang dibentuk pada 2015 dan semula hanya berfokus pada sektor musik dan film, kini diperluas cakupan tugasnya ke sektor-sektor lain seperti penerbitan, fotografi, dan desain.
Selama kurang lebih satu tahun, satgas ini telah menunjukkan hasil kerja yang progresif dengan menutup 44 situs daring berisi konten musik dan film ilegal, melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement