Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menyita puluhan ribu kosmetik yang diduga ilegal dari berbagai merek yang beredar di pasaran di kota setempat.
"Kosmetik yang dihadirkan dalam gelar perkara ini hanya sebagai contoh saja, dan semua kosmetik ini tidak memilik izin dan tidak layak digunakan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Rabu (12/10/2016).
Dia mengatakan, semua barang bukti yang diamankan dan dilakukan penyitaan itu dihasilkan selama bulan Oktober 2016. Jenis kosmetik itu di antaranya seperti lipstik merk Kiss Proff, sabun pepaya dan krim pemutih serta bedak dingin bengkoang.
Selain itu barang bukti kosmetik ilegal didapat dari tiga kabupetan yang ada di wilayah Kalsel, di antaranya Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ia mengatakan untuk penyitaan Amuntai, Hulu Sungai Utara ada tiga tempat dan tiga orang pelaku, yang diketahui berinisial CA, TR dan AH.
Sedangkan untuk di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar, ada tiga lokasi penangkapan dengan pelaku berinisial GR, NP dan MS.
Untuk penyitaan kosmetik di daerah Tanah Bumbu, dilakukan di kawasan Desa Kusan Hilir, di sana ada lima lokasi yang di amankan dan masing-masing lokasi ada pelakunya.
"Pelaku dari lima lokasi kosmetik itu di antaranya berinisial NY, SM, HD, RM dan KA," ucapnya saat menggelar kasus tersebut.
Satu pelaku berinisial KA ini selain menjual kosmetik ilegal dia juga menjual krim pemutih badan hasil olahannya sendiri bermerk She.
"KA belajar membikin komestik krim pemutih badan itu dari internet dan hasil olahannya dijual secara online," tuturnya.
Semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku.
Kemudian dari hasil penyidikan semua pelaku dari kasus kosmetik itu dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kasus kosmetik ilegal dan peredaran kosmetik palsu ini akan terus kami lakukan penyelidikan di lapangan siapa tahu masih ada pelaku-pelaku lainnya dan apabila tertangkap akan langsung ditindak tegas," ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement