Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak akan menginventarisasi kelompok profesi wajib pajak (WP) yang berpotensi mengikuti program amnesti pajak.
Sebanyak sembilan profesi telah dimasukkan dalam pemetaan peserta amnesti pajak yaitu notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, arsitek, akuntan, jasa penilai, gubernur dan wakil gubernur, serta komisaris dan direksi BUMN.
"Menurut data Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, jumlah notaris di Indonesia adalah 14.686 WP dan yang punya NPWP yakni 11.314, yang ikut amnesti baru 3.186 WP. Saya tidak mengatakan sisanya harus ikut amnesti pajak tetapi saya menganggap mereka berpotensi ikut," kata Menkeu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Sementara dokter yang berjumlah 106.495 WP, baru 23.310 yang memiliki NPWP dan hanya 2.172 yang sudah mengikuti amnesti pajak.
Profesi konsultan pajak dan akuntan mendapat sorotan khusus oleh Menkeu karena dianggap sebagai pihak-pihak yang seharusnya ikut berperan mengajak masyarakat mematuhi ketentuan perpajakan.
Dari 3.333 konsultan di Indonesia, baru 1.408 WP yang mengikuti amnesti pajak. Sedangkan dari 10.218 akuntan, hanya 752 yang memiliki NPWP dan 105 WP yang mengikuti amnesti pajak.
"Akuntan ini profesi yang seharusnya tidak ada `excuse' untuk tidak ikut atau tidak punya pembukuan (keuangan). Barangkali akuntan sudah patuh membayar pajak karena pembukuannya bagus, sehingga hanya sedikit yang ikut amnesti pajak," tutur Sri Mulyani.
Selain sembilan profesi di atas, Menkeu juga meminta PNS golongan tiga ke atas serta dosen dan profesor untuk ikut diinventarisasi.
Ia akan berkomunikasi dengan beberapa asosiasi profesi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk ikut membantu menyosialisasikan program amnesti pajak.
Menurut dia, pemetaan potensi WP berdasarkan profesi ditujukan untuk memperluas basis pajak dan membangun kesadaran membayar pajak sebagai suatu kewajiban sekaligus kelumrahan baru.
"Saya melakukan ini bukan menghakimi bahwa semua (yang berprofesi tersebut) harus membayar, tetapi UU (amnesti pajak) ini memberikan suatu wahana untuk memulai deklarasi dan kepatuhan. Buat saya `value' itu yang lebih penting," tutur Sri Mulyani.
Per 12 Oktober 2016, jumlah WP yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta adalah 405.405 WP dengan uang tebusan yang diterima Rp93,49 triliun dan deklarasi harta Rp3.826,81 triliun.
Dari jumlah tebusan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang perorangan sebanyak 321.893 dengan jumlah tebusan Rp83 triliun (88,78 persen) dan deklarasi harta Rp3.322,26 triliun.
Sementara wajib pajak badan sebanyak 83.512 dengan jumlah tebusan Rp10,49 triliun (11,22 persen) dan deklarasi harta Rp504,55 triliun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement