Penerimaan tax amnesty (pengampunan pajak) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Maluku Utara pada tahap pertama yang berakhir 30 September 2016 mencapai Rp39,9 miliar atau 300 persen dari target.
Kepala KPP Pratama Ternate, Irawan, di Ternate, Rabu (19/10/2016), mengatakan, tax amnesty sebesar Rp39,9 miliar tersebut disetor oleh 518 wajib pajak(WP).
Sedangkan, tax amnesty pada tahap kedua (1 Oktober - 31 Desember 2016) telah menerima Rp400 juta lebih.
Irawan mengatakan, target penerimaan tax amnesty pada tahap kedua ini sebesar Rp13 miliar atau sama dengan tahap pertama.
Oleh karena itu, sosialisasi kepada WP untuk ikut tax amnesty diintensifkan. BI telah mengfasilitasi sosialisasi kepada para nasabah dan WP sektor UMKM.
Menurut dia, di Maluku Utara cukup banyak yang belum mengikuti dan tercatat sekitar 1.000 lebih WP belum mengikuti tax amnesty.
Dia mengimbau para WP mengikuti tax amnesty agar bisa tenang dan tidak lagi dikejar atau terjadi pemeriksaan. Program tax amnesty ini, para WP harus sejujur-jujurnya melaporkan kekayaannya dan kalau tidak dilaporkan akan mendapat sanksi 200 persen.
Sebelumnya, kota Ternate, setidaknya sudah 200 lebih badan maupun perorangan yang telah mendaftarkan diri.
Bahkan, peserta yang sudah terdaftar tersebut telah mengambil Surat Pemberitahuan Harta (SPH). Pengembalian SPH tersebut artinya yang melakukan tax amnesty ini juga sudah melakukan realisasi.
Sedangkan, untuk Juni hingga September pemanfaatannya sebanyak dua persen, Oktober - Desember dinaikkan menjadi tiga persen dan Januari - Maret 2017 tarifnya akan diganti lagi menjadi lima persen.
KPPP Ternate tetap menunggu perkembangan lebih lanjut, bahkan sampai tanggal yang ditentukan oleh pemerintah mengenai tax amnesty ini.
"Jika mereka tidak menggunakan fasilitas WP, maka setelah Maret 2017 nanti akan berlaku undang-undang pajak secara umum," tandas Irawan.
Dengan begitu, KPP Ternate dapat memberikan pelayanan yang prima dan mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong memanfatkan program WP ini. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement