Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Jelaskan UU Pilkada Terbaru Lebih Meringankan di Sidang MK,

Ahli Jelaskan UU Pilkada Terbaru Lebih Meringankan di Sidang MK, Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri, menyatakan bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada terkait cuti petahana, lebih ringan daripada amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ketentuan ini sedikit lebih ringan dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang bahkan mewajibkan calon petahana untuk mundur dari masa jabatannya," ujar Syaiful di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Hal itu dikatakan oleh Syaiful ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari Komisi Pemilihan Umum yang merupakan Pihak Terkait dalam uji materi Undang Undang Pilkada yang dimohonkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan bahwa alasan dari ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pun sebenarnya baik untuk menghindarkan calon petahana dari potensi penyalahgunaan kekuasaan selama masa kampanye berlangsung, apalagi tidak sedikit kasus yang terjadi.

"Dimana calon petahana mengerahkan PNS dan menyelewengkan anggaran dan fasilitas demi memenangkan pemilihan kepala daerah," ujar Syaiful.

Maka dengan adanya kewajiban untuk cuti selama masa kampanye tidak hanya bermanfaat bagi jaminan terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil, tetapi juga bagi kelangsungan demokrasi yang sehat, jelas Syaiful menambahkan.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai Pemohon, karena dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti.

Padahal selaku pejabat publik, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Ahok berpendapat ketentutan Pasal 70 ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Untuk itu Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Sehingga apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: