Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Uji Materi UU Amnesti Pajak Berhalangan Hadir

Ahli Uji Materi UU Amnesti Pajak Berhalangan Hadir Amnesti pajak. | Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli dari empat pemohon sidang uji materi Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi yang seharusnya memberikan keterangan dalam persidangan berhalangan hadir.

"Kami mohon kebijaksanaan dari Majelis untuk memberikan waktu sampai minggu depan karena ahli yang kami sedianya hadirkan hari ini berhalangan," ujar kuasa hukum Pemohon Muhammad Daud Berueh dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Kuasa hukum Pemohon kemudian meminta kesediaan waktu dari Majelis Hakim Konstitusi untuk dapat menunda persidangan hingga satu minggu.

Namun Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan pihak Pemohon dan meminta supaya keterangan ahli dapat disampaikan secara tertulis ke Mahkamah.

"Nanti keterangan tertulis disampaikan pada minggu yang akan datang, kesaksian ahli tertulis atau lisan yang disampaikan di sini tidak ada bedanya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: