Pemerintah menyatakan keberatan dengan kedudukan hukum dari Pemohon uji materi Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 22 Undang Undang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Yunan Hilmy.
"Pemerintah menyampaikan keberatan atas kedudukan hukum para pemohon," ujar Yunan ketika memberikan keterangan dari pihak Pemerintah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Pasal-pasal yang diujikan oleh pemohon sedang diuji oleh pemohon lain yaitu Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi, yang perkaranya saat ini sedang menunggu putusan.
Pemerintah juga berpendapat bahwa tepat dan bijaksana bila permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Pasal-pasal yang diuji tersebut mengatur tentang masa jabatan hakim konstitusi.
"Hal ini tidak relevan atau tidak ada hubungannya sama sekali dengan pasal-pasal batu uji yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman dan hak warga negara untuk memajukan dirinya," ujar Yunan.
Dalam dalilnya, pemohon ingin menyamakan masa jabatan Hakim Agung supaya sama dengan Hakim Mahkamah Konstitusi dengan tujuan untuk kemerdekaan hakim, namun Pemerintah menyatakan hal tersebut tidak relevan dan tidak didukung fakta.
"Tidak ada hubungan antara kerugian yang didalilkan oleh pemohon yaitu kemerdekaan Hakim MK dengan masa jabatan Hakim MK," ujar Yunan.
Permohonan uji materi ini dimohonkan oleh Tjip Ismail, Dian Puji Simatupang, Machfud Sidik, R.M. Sigid Edi Sutomo, dan Darminto Hartono yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan a quo.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement